SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penahanan ijazah dari pengusaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, untuk segera melapor.
Baru satu korban, yakni NH, yang memutuskan untuk melaporkan Jan Hwa Diana ke aparat kepolisian terkait perkara penahanan ijazah ketika memutuskan keluar dari perusahaan.
"Monggo (silakan korban melapor). Prinsipnya yang sekarang ini, (korban) Nila yang saya dampingi," kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Selanjutnya, kata Zaini, pihaknya akan melakukan mediasi dengan pihak pengusaha tersebut dengan tujuan perusahaan rela untuk mengembalikan ijazah yang sudah ditahan.
"Sebenarnya kasusnya Nila ini sudah kami tangani, ada anjuran mediator, (hasilnya) berbunyi ijazah yang dibawa, yang ada bukti terima, itu agar dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Korban Ijazah Ditahan Laporkan Jan Hwa Diana ke Polisi
Pengusaha tersebut disebut melanggar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 jika terbukti menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
“Kalau di pergub (perda) menahan ijazah kan dilarang. Bisa (dihukum) pidana (denda) Rp 50 juta rupiah atau enam bulan penjara," ucapnya.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Jan Hwa Diana bermula dari seseorang yang mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Ia mengaku mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Akhirnya, Armuji memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan.
Armuji sempat dilaporkan Jan Hwa Diana ke polisi terkait proses sidaknya tetapi kemudian laporan dicabut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang