SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyatakan akan memaafkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, yang telah bersedia mencabut laporan terhadapnya di Polda Jawa Timur.
"Kalau mereka sudah minta maaf, mencabut laporannya, saya sebagai manusia ya tentunya kewajiban saya memaafkan mereka," kata Armuji usai pertemuan mediasi di rumah dinasnya di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Surabaya, Senin (14/4/2025).
Menurut Armuji, keputusan Diana untuk mencabut laporan tersebut diambil setelah mendapatkan penjelasan dari ahli hukum yang hadir dalam pertemuan mediasi.
"Terkait mencabut laporan, mereka sudah menyadari karena tadi di dalam kan juga ada para lawyer. Ada Profesor Sholahudin yang ahli tentang undang-undang ITE, menjelaskan semuanya, maka mereka dengan sendirinya akan mencabut, ya silakan," ujarnya.
Baca juga: Armuji: Konflik Pribadi dengan Jan Hwa Diana Selesai, tapi Kasus Ijazah Karyawan Berbeda
Meski demikian, Armuji juga memberikan pesan kepada Diana agar tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari, terutama dalam merespons kunjungan dari instansi pemerintah.
"Saya bilang ojo diulangi maneh loh ya (jangan diulangi lagi). Moro-moro lak diceluk angel (tiba-tiba kalau dipanggil sulit), harus kooperatif opo maneh diceluk instansi pemerintah (apalagi dipanggil instansi pemerintah)," tegasnya.
Baca juga: PDIP Jatim: Eri Cahyadi Harus Turun Tangan Tangani Kasus Armuji Vs Jan Hwa Diana
Sebelumnya, Diana telah menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan yang dilayangkan terhadap Armuji setelah pertemuan mediasi tersebut.
"Setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi," kata Diana dalam keterangan pers usai pertemuan tersebut.
Konflik antara keduanya bermula saat Armuji melakukan sidak ke perusahaan CV Sentosa Seal milik Diana setelah menerima laporan seorang karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan saat mengundurkan diri. Saat sidak, Armuji mengaku tidak dibukakan pintu dan dituduh sebagai penipu.
Armuji kemudian mengunggah video sidak tersebut ke media sosial, yang berujung pada pelaporan dari pihak perusahaan ke Polda Jawa Timur pada 10 April 2025.
Terkait kasus penahanan ijazah karyawan yang menjadi pemicu awal konflik, Armuji menegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi menjadi urusannya melainkan sudah masuk ranah Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang