BATU, KOMPAS.com – Seorang kakek bernama Sugiono (64), warga Jalan Bromo Gang I, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap polisi. Ia menjadi otak pencurian uang senilai Rp 45 juta milik adik iparnya sendiri.
Sugiono merekrut dua rekannya untuk melancarkan aksinya, yaitu Yusni Alek Chandra (36) dan Deni Andika (38). Keduanya merupakan warga Jalan Patimura Gg I dan Jalan Wukir Gg VII, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Kapolsek Batu, AKP Anton Hendri Subagijo, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Senin (7/4/2025) dan menyasar brankas yang berada di rumah korban, Riyadi (60), seorang juragan tahu yang tinggal tidak jauh dari rumah Sugiono.
Baca juga: Pencurian Alat Elektronik di SD Nganjuk Terbongkar Saat Tersangka Jual Jarahan di Medsos
"Ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa uang tunai Rp 45 juta serta sebuah handphone," ungkap Anton pada Jumat (11/4/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa Sugiono telah merencanakan aksi pencurian tersebut sejak Kamis (3/4/2025).
Dalam keterangannya, Sugiono yang juga bekerja di rumah korban mengaku sedang terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan berinisiatif mencuri uang milik adik iparnya.
"Karena tak berani bertindak sendiri, pelaku kemudian mengajak dua rekannya dan memberikan informasi detail terkait lokasi brankas dan waktu yang aman untuk beraksi," ujarnya.
Setelah sepakat, kedua rekannya menjalankan aksi pencurian dengan bantuan informasi dari Sugiono.
Mereka berhasil membawa kabur uang Rp 45 juta dari brankas rumah korban dan langsung membaginya.
Sugiono menerima Rp 18,3 juta, sementara dua eksekutor masing-masing memperoleh Rp 13,35 juta.
Baca juga: Teror Pencurian Daging Kerbau di Lumajang Marak, Tergeletak Tinggal Tulang
Setelah menyadari brankasnya dibobol, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tim opsnal Polsek Batu dan Polres Batu pun berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku.
Ketiga pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 37.850.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
"Ketiga pelaku kini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Anton.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang