Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung, Hasil Otopsi: Korban Meninggal Lemas

Kompas.com, 11 April 2025, 14:59 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - AUO (22), warga Pabean Cantikan, Surabaya, sudah hampir seminggu ditahan di Polrestabes Surabaya atas tuduhan pembunuhan terhadap ayah kandungnya, HMS (64).

Perselisihan bermula dari mobil Toyota Fortuner milik korban yang digadaikan diam-diam oleh AUO untuk membayar utang vendor pernikahan.

Pada Sabtu (5/4/2025) dini hari, saat hendak menebus mobil di Sukomanunggal, percekcokan terjadi antara ayah dan anak. Korban menyinggung penggunaan uang hasil gadai oleh AUO, bahkan menyindir istri dan mertua pelaku.

Puncaknya, di Jalan Pattimura, Sukomanunggal, Surabaya Barat, AUO memukul kepala ayahnya dengan siku hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan kepalanya membentur aspal.

Meskipun melihat ayahnya masih bernapas setelah kejadian, AUO meninggalkan korban di lokasi, membawa kabur sepeda motor dan tas korban.

AUO kemudian pulang, dan mengarang cerita kecelakaan kepada keluarga.

"Setelah melihat kondisi ayahnya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan tas kulit berwarna hitam milik korban pulang, ia mengatakan ke keluarga bahwa ayahnya kecelakaan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Lansia yang Tewas Tak Wajar di Tepi Jalan Surabaya Dibunuh Anak Kandung

Hasil otopsi oleh ahli forensik, dr Mustika, menunjukkan korban meninggal karena kekurangan oksigen akibat luka di kepala.

Luka-luka tersebut berupa luka di dahi, kepala samping kiri dan belakang kiri, menunjukkan kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan dan patah tulang belakang.

Dokter Mustika menjelaskan, temuan dari hasil otopsi bahwa korban meninggal dunia akibat lemas karena kekurangan oksigen.

"Pada luka kepala sebab kematian karena kekerasan benda tumpul, menyebabkan pendarahan dan patah tulang belakang," terangnya.

Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Depan Polsek Jalan Magelang-Yogya

Kini, AUO dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja, dan Pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemungkinan dalam 2-3 bulan mendatang, AUO akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Anak Bunuh Ayah Kandung di Surabaya Barat Demi Bayar Utang, Hasil Autopsi : Korban Meninggal Lemas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau