BANYUWANGI, KOMPAS.com - Perwakilan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTKRINDO), Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI), dan Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI) Banyuwangi menggeruduk Pelabuhan Tanjung Wangi, Kamis (20/3/2025).
Mereka menuntut direvisinya surat keputusan bersama (SKB) tiga direktur jenderal dan kepala korps lalu lintas Polri yang membatasi beroperasinya angkutan barang sumbu tiga ke atas selama 16 hari, dari H-8 sampai H+8 Idul Fitri.
“Selama 16 hari kita dituntut, dipaksa untuk berhenti kerja. Ini terlalu lama,” kata Ketua DPC APTRINDO Banyuwangi, Slamet Barokah.
Baca juga: Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran Dinilai Rugikan Pengusaha dan Sopir Truk
Slamet menyampaikan, dampak dari panjangnya pembatasan tersebut yakni kerugian yang dialami para sopir truk, pengusaha, serta buruh yang menggantungkan pendapatan dari beroperasinya truk-truk mereka.
Sebab, dalam aturan tersebut, yang boleh beroperasi adalah kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, hewan ternak, barang khusus dengan izin kepolisian, dan ekspor-impor, sementara tidak semua truk memuat angkutan tersebut.
“Kalau pembatasan hanya beberapa hari, kami bisa maklum. Tapi kalau 16 hari, kami harus berhenti total dan rugi besar,” ucap Slamet.
Baca juga: Tolak Pembatasan 16 Hari, Massa Sopir Truk Geruduk Kantor DPRD Jatim
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam 2-3 hari ke depan, para pedemo mengancam akan melakukan aksi yang sama dengan massa yang lebih besar.
Bahkan, mereka memastikan akan menutup total akses jalur nasional untuk memblokir akses jalan.
“Kami pastikan truk-truk yang tidak boleh beroperasi akan diparkir di tengah jalan,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang