LUMAJANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menahan Relationship Manager (RM) bank BUMN Kantor Cabang Lumajang berinisial YF, Selasa (11/3/2025).
YF diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kredit mulai 2021-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya, YF dibantu oleh dua orang dari luar bank berinisial MKA dan AS.
"Tersangka kami tetapkan tiga orang, satu orang berinisial YF sudah kami tahan, sedangkan dua orang lainnya masih buron," kata Kosasih di Kantor Kejari Lumajang, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Persoalan Tiket Penyebab Cekcok di Grojogan Sewu Lumajang hingga Berujung Penutupan
Modus yang digunakan ketiga tersangka ini adalah dengan merekayasa data nasabah untuk mengajukan kredit usaha.
MKA dan AS bertugas untuk mencari orang yang datanya akan direkayasa untuk mencairkan kredit usaha.
Baca juga: Kejari Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kredit Fiktif di Maumere
Sedangkan YF, selaku analis kelayakan calon nasabah, bertugas untuk meloloskan data tersebut.
Selama tiga tahun praktik kredit fiktif ini berjalan, ketiganya sudah meraup keuntungan sebesar Rp 2.080.000.000.
"Tersangka YF akan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Kosasih.
Saat ini, Kejari Lumajang tengah memburu dua orang tersangka, yakni MKA dan AS, yang sudah berulang kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
"Untuk dua orang tersangka dari pihak eksternal sudah kita tetapkan sebagai DPO. Apabila masyarakat ada yang mengetahui keberadaannya, agar segera melapor ke kejaksaan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang