BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi membeberkan hasil aktivitas para pelaku bom ikan di perairan Banyuwangi dalam satu minggu yang mencapai tiga kali upah minimum regional (UMR) Banyuwangi, Jawa Timur.
Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafidz menyebut, para pelaku yang ditangkap tim SFQR (Second Fleet Quick Response) Lanal Banyuwangi itu beroperasi tiga kali dalam seminggu.
Dalam setiap kali beroperasi, penghasilan mereka mencapai kira-kira satu kali UMR Banyuwangi.
Ada pun, UMR Banyuwangi tahun 2025 adalah sebesar Rp 2.810.139 per bulan. Artinya, para pelaku mendapat penghasilan sekitar Rp 8,4 juta per minggu.
Baca juga: Pemuda Tewas Akibat Ledakan Bom Ikan di Buton Tengah
“Tindakan menangkap ikan menggunakan handak atau bom ikan rutin dilakukan. Para pelaku melakukan pekerjaan ilegal itu seminggu tiga kali,” kata Hafidz saat merilis para pelaku di Mako Lanal Banyuwangi, Kamis (6/3/2025).
Tak hanya di satu wilayah, para pelaku yang berinisial KR, NF, JM, dan M, yang adalah warga Kecamatan Wongsorejo itu, berpindah-pindah tempat dan melakukan kerusakan ekosistem laut di banyak area.
Tak hanya di wilayah Banyuwangi utara, mereka juga berlayar dan menebar bom ikan hingga ke Perairan Banyuwangi selatan sekitar Balai Taman Nasional Alas Purwo.
“Satu kali pengeboman bisa merusak area 100-150 meter. Jadi bisa dibayangkan tingkat kerusakan yang diakibatkan para pelaku,” ujar Hafidz.
Demi melancarkan aksinya dan mengelabui petugas, para pelaku beberapa kali mengubah warna perahu.
Baca juga: Diduga Terkena Ledakan Bom Ikan, Nelayan Ditemukan Tewas di Dasar Laut Wakatobi
Bahkan, mereka memiliki kehati-hatian tinggi dan akan pura-pura berhenti beroperasi ketika terdapat kapal sipil yang mendekat.
Selain itu, modus para pelaku adalah memisahkan penangkap ikan dan pelaku yang melakukan survei area ikan yang akan dilakukan pengeboman.
“Pelaku yang mensurvei ada sendiri; setelah bertugas, menghindar. Nanti ada tim sendiri yang menangkap ikan,” ungkap Hafidz.
Ditambahkan Hafidz, Tim SFQR Lanal Banyuwangi menangkap para pelaku pada 31 Januari 2025 lalu.
Kasus bermula pada 30 Desember 2024, ketika Lanal Banyuwangi mendapatkan informasi adanya aktivitas ilegal itu.
Berbekal laporan yang ada, Lanal Banyuwangi berupaya melakukan aksi penindakan.
Baca juga: Dilempar Bom Ikan oleh OTK, Dua Pemuda di Pasuruan Luka Parah
Meski sempat menemui kendala karena pelaku lolos, namun petugas berhasil mengamankan perahu yang digunakan pelaku serta kompresor dan hasil tangkapan ikan.
Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan mengikuti perkembangan penyelidikan serta naik ke penyidikan, empat orang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dan Kelestarian Ekosistem Laut.
“Tindakan tegas harus diambil untuk memberi peringatan agar yang lain tidak merusak habitat laut,” ucap Hafidz.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang