BLITAR, KOMPAS.com - Satlantas Polres Blitar Kota menetapkan sopir bus PO Rana Jaya, Danik Eko Irawanto (35), sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas menewaskan pasangan suami istri, Suparno (60) dan Sumiati (57).
Kecelakaan fatal tersebut terjadi di perempatan Poluhan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Selasa (18/2/2025) pagi, ketika bus yang dikemudikan Danik Eko menerobos lampu merah.
Danik Eko merupakan warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono, menjelaskan alasan di balik tindakan Danik Eko.
Baca juga: Sopir Bus yang Terobos Lampu Merah dan Tewaskan Pasutri di Blitar Jadi Tersangka
"Pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan, tersangka sopir bus beralasan terburu-buru ingin segera sampai di garasi Blitar," ungkap Andang kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2025).
"Dia ingin cepat sampai di garasi Blitar dan pulang ke Malang," tambahnya.
Bus yang dikemudikan Danik Eko adalah bus penumpang umum dengan trayek Blitar-Malang.
Pada saat kecelakaan terjadi, bus sedang dalam perjalanan menuju Blitar. Waktu menunjukkan sekitar pukul 06.30 WIB.
Lokasi kejadian berjarak sekitar 13 kilometer dari Terminal Bus Patria Blitar.
Andang menjelaskan bahwa alasan terburu-buru tersebut mendorong Danik Eko mendahului tiga kendaraan dan menerobos lampu merah.
Saat bersamaan, sepeda motor yang ditunggangi pasutri Suparno dan Sumiati melintas dari arah selatan karena lampu lalu lintas warna hijau menyala.
Tabrakan pun tak terhindarkan, menyebabkan tubuh pasutri tersebut terlempar beberapa meter, hingga meninggal di lokasi kejadian.
Baca juga: Pasutri di Blitar Tewas Tertabrak Bus yang Terobos Lampu Merah
Benturan dengan sepeda motor mengakibatkan bagian depan bus penyok dan kaca depan retak-retak.
Sementara itu, sepeda motor Suzuki Smash yang dikendarai pasutri itu mengalami kerusakan berat setelah terseret di bawah bus.
Polisi menjerat Danik Eko Irawanto dengan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Saat ini, Danik Eko mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam berlalu lintas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang