SURABAYA, KOMPAS.com - Ratusan kendaraan operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Jawa Timur ditarik pihak penyewa atau penyedia jasa.
Penarikan mobil operasional tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran.
Sekretaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini, membenarkan penarikan mobil operasional tersebut.
Menurut dia, ada 228 kendaraan operasional KPU se-Jawa Timur yang dikembalikan kepada penyewa.
Baca juga: Efisiensi Anggaran dan Dampaknya bagi Infrastruktur...
"Terakhir pengembalian 14 Februari 2025. Pengembalian karena kebijakan efisiensi anggaran," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Ratusan kendaraan yang dikembalikan tersebut adalah mobil operasional ketua, anggota, dan sekretaris.
Baca juga: Efisiensi Anggaran dan Komitmen Program Pembangunan Infrastruktur di Kalteng
Selain itu, juga kendaraan operasional pejabat eselon III di KPU Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun, ratusan mobil tersebut saat ini dikumpulkan di sebuah gudang di Sidoarjo dan Mojokerto.
Terkait operasional KPU kabupaten/kota setelah pengembalian mobil operasional, sesuai arahan KPU pusat, diharapkan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada.
"Dari pengadaan tahun-tahun sebelumnya, KPU kabupaten dan kota paling tidak masing-masing punya 2 unit kendaraan operasional," ujarnya.
Bagi KPU kabupaten atau kota yang punya lebih, bisa meminjamkan ke daerah yang kekurangan kendaraan operasional.
"Kendaraan di KPU Jatim bisa juga dipinjamkan jika diperlukan," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang