Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Jatim, Emil Dardak Optimistis MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans

Kompas.com, 4 Februari 2025, 19:24 WIB
Achmad Faizal,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur Jatim nomor urut 2, Emil Elistianto Dardak optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Jatim yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Majelis Hakim MK akan membacakan putusan sela perselisihan hasil pemilihan Pilkada Jatim pada Selasa (4/2/2025) malam ini.

"Kami optimis dengan segala kerendahan hati, karena kami meyakini bahwa dalam melaksanakan proses kampanye pilkada kami senantiasa menjunjung tinggi aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Kubu Khofifah-Emil Dardak Bantah Ada Cawe-cawe Jokowi pada Pilkada Jatim

Selain itu, dalam proses persidangan, tim hukum Khofifah-Emil telah menyajikan data dan fakta yang menangkal semua tuduhan pihak penggugat.

"Kita bisa melihat rangkaian jawaban dan penyajian data, semua sudah menjawab pertanyaan yang menurut kami sangat faktual di lapangan," ujarnya.

Meski begitu, ia mengatakan tetap menyerahkan hasil akhir Pilkada Jatim 2024 kepada majelis hakim MK dan Tuhan YME, karena seluruh ikhtiar telah dilakukan dengan penuh kepatuhan pada aturan yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Dia dan cagub Jatim Khofifah saat ini sudah berada di Jakarta.

"Kami ingin membersamai seluruh tim hukum yang telah berjuang selama ini dalam rangkaian persidangan sengketa Pilkada Jatim," katanya.

Baca juga: Khofifah-Emil Dardak Bantah Tuduhan Manipulasi Sirekap

Menurutnya, Khofifah-Emil juga akan melakukan doa bersama untuk mengawal pembacaan putusan nanti malam.

"Insya Allah bersama Bu Khofifah, kita akan berdoa bersama di sana, karena ikhtiar sudah dilakukan tinggal menyerahkan pada Yang Maha Kuasa," katanya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut 2 Pilkada Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, Budi Priyo Suprayitno membenarkan bahwa Selasa malam Majelis Hakim MK akan membacakan putusan sela PHPU Pilkada Jatim.

Dia berharap, Majelis Hakim MK dapat memberikan putusan yang membawa keadilan untuk warga Jawa Timur.

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan 59 persen suara masyarakat Jatim yang memilih Khofifah-Emil di Pilkada Jatim," katanya.

Baca juga: Kubu Risma Tuduh Ada Pengurangan Suara, Pihak Khofifah: Tidak Jelas!

Tim hukum paslon nomor urut 3 Pilkada Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta menggugat hasil Pilgub Jatim 2024.

Mereka meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.

Halaman:


Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau