SURABAYA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur Jatim nomor urut 2, Emil Elistianto Dardak optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Jatim yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Majelis Hakim MK akan membacakan putusan sela perselisihan hasil pemilihan Pilkada Jatim pada Selasa (4/2/2025) malam ini.
"Kami optimis dengan segala kerendahan hati, karena kami meyakini bahwa dalam melaksanakan proses kampanye pilkada kami senantiasa menjunjung tinggi aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kubu Khofifah-Emil Dardak Bantah Ada Cawe-cawe Jokowi pada Pilkada Jatim
Selain itu, dalam proses persidangan, tim hukum Khofifah-Emil telah menyajikan data dan fakta yang menangkal semua tuduhan pihak penggugat.
"Kita bisa melihat rangkaian jawaban dan penyajian data, semua sudah menjawab pertanyaan yang menurut kami sangat faktual di lapangan," ujarnya.
Meski begitu, ia mengatakan tetap menyerahkan hasil akhir Pilkada Jatim 2024 kepada majelis hakim MK dan Tuhan YME, karena seluruh ikhtiar telah dilakukan dengan penuh kepatuhan pada aturan yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Dia dan cagub Jatim Khofifah saat ini sudah berada di Jakarta.
"Kami ingin membersamai seluruh tim hukum yang telah berjuang selama ini dalam rangkaian persidangan sengketa Pilkada Jatim," katanya.
Baca juga: Khofifah-Emil Dardak Bantah Tuduhan Manipulasi Sirekap
Menurutnya, Khofifah-Emil juga akan melakukan doa bersama untuk mengawal pembacaan putusan nanti malam.
"Insya Allah bersama Bu Khofifah, kita akan berdoa bersama di sana, karena ikhtiar sudah dilakukan tinggal menyerahkan pada Yang Maha Kuasa," katanya.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut 2 Pilkada Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, Budi Priyo Suprayitno membenarkan bahwa Selasa malam Majelis Hakim MK akan membacakan putusan sela PHPU Pilkada Jatim.
Dia berharap, Majelis Hakim MK dapat memberikan putusan yang membawa keadilan untuk warga Jawa Timur.
"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan 59 persen suara masyarakat Jatim yang memilih Khofifah-Emil di Pilkada Jatim," katanya.
Baca juga: Kubu Risma Tuduh Ada Pengurangan Suara, Pihak Khofifah: Tidak Jelas!
Tim hukum paslon nomor urut 3 Pilkada Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta menggugat hasil Pilgub Jatim 2024.
Mereka meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.