SUMENEP, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sumenep, Ersat, menanggapi laporan yang menuduh dirinya telah menyerobot 2 petak tegalan dengan luas sekitar 1.520 meter persegi di area pasar Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Saya persilahkan (pelapor) melapor ke Polres," jawab Ersat saat ditanya Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Ersat tidak khawatir dengan laporan tersebut. Sebab dia mengaku memiliki sertifikat tanah yang sah atas dua petak tegalan yang dilaporkan telah diserobotnya.
Baca juga: Dituduh Serobot Tanah di Sumenep, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
"Sertifikatnya diterbitkan oleh Kementerian ATR/ BPN Sumenep langsung," ujarnya.
Tidak hanya itu, pada tahun 2022 lalu, Ersat juga telah menotariskan dua petak tegalan yang sedang menjadi sengketa tersebut.
Dalam waktu dekat, Ersat akan melaporkan balik pelapor, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
"Saya diviralkan penyerobotan tanah. Ngak enak Mas" keluh Ersat.
Namun demikian, hingga kini dirinya belum menunjuk kuasa hukum untuk membantu kasus hukum yang sedang dihadapinya.
"Saya menunggu pemeriksaan dari Polres, akan bersama kuasa hukum (nanti)," katanya.
Baca juga: Pelaku yang Ancam dan Bakar Motor Guru di Sumenep Diringkus Polisi
Untuk mempersiapkan diri, Ersat mengklaim telah mem-fotocopy sertifikatnya dalam jumlah banyak.
"Mungkin nanti ada para pihak (dinas) butuh bukti, akan saya tunjukkan," ungkapnya.
Sementara itu, Polres Sumenep juga merespon laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto menyatakan, pihaknya akan mempelajari dan mendalami bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada pihak kepolisian.
Selain itu, Polres Sumenep juga akan meminta keterangan, baik dari pelapor dan juga terlapor.
"Kami akan berusaha objektif dan sesuai prosedur," tutup Agus.
Baca juga: Seorang Guru Kepulauan di Sumenep Diancam Pedang dan Motor Dibakar
Sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD dari pantai Nasdem dilaporkan ke Polres Sumenep karena diduga menyerobot dua petak tegalan milik seorang guru ngaji dengan luas sekitar 1.520 M².
Pelapor adalah Moh Sadik (59), seorang guru ngaji di dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pelapor berdalih memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Petok D dan Letter C atas 2 petak tegalan yang menjadi sumber konflik tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang