MAGETAN, KOMPAS.com – Pj Bupati Magetan, Nizhamul, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat usaha karaoke dan kost-kostan Wjufeen yang terletak di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kamis (2/1/2025).
Sidak ini dilakukan setelah menerima keluhan dari warga mengenai operasional tempat hiburan yang diduga tidak memiliki izin.
Nizhamul menjelaskan, tempat usaha milik Fendy Sutrisno tersebut memiliki izin restoran, namun melanggar aturan karena beroperasi sebagai kost-kostan dan tempat karaoke.
Baca juga: 12 Wanita Dikurung di Rumah Kosong di Surabaya, Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu Karaoke
“Hari ini kita menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait usaha yang menyalahi aturan. Di sini ada izinnya, tapi menyalahi aturan. Izinnya restoran, tapi di sini ada kost-kostan dan ada tempat hiburan,” ungkapnya usai sidak.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas dengan menutup usaha tersebut.
“Kita akan tutup usaha kost-kostan dan tempat hiburan karena izinnya adalah restoran,” tambah Nizhamul.
Baca juga: Pekerjakan Anak Perempuan sebagai Pemandu Lagu, Pengelola Karaoke di Bantul Jadi Tersangka
Fendy Sutrisno, pemilik tempat karaoke Wjufeen, mengakui bahwa tempat usahanya tidak memiliki izin.
Ia menyatakan, kost-kostan ilegalnya sudah beroperasi sejak 2015, sementara karaoke baru beroperasi dua bulan terakhir.
Fendy mengeluhkan kesulitan dalam mengurus izin untuk kost-kostan dan rumah karaoke.
“Kalau kost-kostan ini sudah sejak tahun 2015, kalau tempat karaoke baru 2 bulan. Izinnya ada, ya izin resto itu. Sulit nyari izin,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Pj Bupati juga menemukan sejumlah botol minuman keras di lokasi.
Fendy mengaku menjual minuman keras dalam jumlah terbatas dan menyatakan bahwa jika tidak habis, ia akan mengonsumsinya sendiri.
Ia membantah adanya praktik prostitusi terselubung di tempat usahanya.
“Ada juga menyediakan miras, tapi tidak banyak karena saya juga peminum. Kalau tuduhan prostitusi itu tidak valid. Saya mengatakan apapun orang tidak percaya,” ucapnya.
Menyikapi penutupan tempat usahanya, Fendy mengaku menerima keputusan tersebut meskipun ia menyadari bahwa ia telah beroperasi tanpa izin.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah menindak tegas usaha karaoke dan kost-kostan lain yang tidak memiliki izin, terutama setelah berdirinya Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.
“Saya memang salah karena tak punya izin. Mau tidak mau, tapi saya juga minta kalau yang tidak punya izin juga harus dihentikan,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang