SURABAYA, KOMPAS.com - KPU buka suara terkait status Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa status Rohidin Mersyah saat ini masih menjadi Calon Gubernur Bengkulu meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Sehingga, Rohidin masih bisa ditetapkan dan dilatik sebagai gubernur jika terpilih saat Pilkada besok.
Baca juga: KPU Belum Bisa Batalkan Pencalonan Cagub Bengkulu yang Terjaring OTT KPK, Ini Alasannya
“Kan masih tersangka saja, belum sampai terpidana ya,” kata Afifuddin di Surabaya, Senin (25/11/2024).
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Rohidin masih bisa dipilih saat pemungutan suara pada 27 November 2024 besok.
Kemudian pada Pasal 163 UU Pilkada menyebutkan jika terdapat calon kepala daerah terpilih ditetapkan sebagai terpidana, maka akan tetap dilantik dan diberhentikan saat itu juga.
“Jadi nanti tetap prosesnya dia akan menjadi calon. Tidak ada penggantian dalam masa satu bulan menjelang hari H,” jelasnya.
Diketahui, Cagub Bengkulu nomor urut 2 tersebut saat ini masih berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Jakarta selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (23/11/2024).
Namun, KPU RI juga memastikan jika KPK akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada Rohidin sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk ada proses-proses lain sampai pemeriksaan yang menurut yang menangani bidang hukum ya proses itu berjalan,” pungkasnya.
KPK telah menyita uang sejumlah Rp7 miliar saat OTT Rohidin dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Selain Rohidin sebagai cagub petahana, KPK juga menetapkan Sekda Bengkulu Isnan Fajri serta ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah atau Anca sebagai tersangka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang