JEMBER, KOMPAS.com – IM, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Jember mendapatkan sanksi berupa penundaan mengikuti kuliah selama dua semester, karena terlibat kasus pelecehan seksual.
Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej, Iim Fahmi Ilman mengatakan, pihak kampus sudah melakukan serangkaian pengkajian atas kasus post a picture (PAP) yang dilakukan oleh IM.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial. IM membuat banyak akun medsos untuk meminta foto telanjang pada sejumlah perempuan.
Baca juga: Viral, Oknum Mahasiswa Unej Bikin Banyak Akun Palsu untuk Minta Foto Telanjang Cewek
“Kajian ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNEJ, Dekanat FISIP dan Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UNEJ,” kata Iim pada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (20/11/2024).
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan kepada korban dan pelaku, Satgas PPKS Universitas Jember menilai perbuatan IM masuk kategori pelanggaran berat.
Untuk itu, Satgas PPKS Unej merekomendasikan agar Rektor unej memberikan sanksi sesuai kadar perbuatan yang sudah dilakukan.
Sanksi yang diberikan oleh Rektor Unej, kata dia, yakni IM menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Baca juga: Hati-hati, Minta PAP Pacar Bisa Dipidana
Kedua, kata dia, yakni sanksi penundaan mengikuti perkuliahan selama dua semester, yaitu semester gasal dan semester genap tahun akademik 2024/2025.
Sanksi tersebut ditetapkan dengan Keputusan Rektor UNEJ Nomor 30819/UN25/KM/2024 tanggal 15 November 2024.
Lalu, dia menambahkan, Satgas PPKS UNEJ telah menawarkan pendampingan bagi korban, baik pendampingan secara psikologis maupun pendampingan secara hukum, jika korban hendak membawa kasus ini ke ranah hukum.
”Namun hingga hari ini belum ada korban yang meminta pendampingan hukum,” papar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang