KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan perempuan tertutup plastik di Kabupaten Sidoarjo. Tersangka yang merupakan suami korban tersebut menduga istrinya berselingkuh.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, kasus itu berawal saat pelaku, IS (35) warga Kecamatan Pule, Trenggalek, melihat istrinya, UMI (33), berkirim pesan dengan pria lain.
"Sehingga handphone korban direbut oleh pelaku dan terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban," kata Christian ketika berada Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Pembunuh Wanita Tertutup Plastik di Sidoarjo Ternyata Suaminya Sendiri
Kemudian, korban memutuskan pulang ke rumah orang tuanya yang ada di Dusun Sidorame, Desa Sidoreco, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Selanjutnya, pelaku memutuskan untuk menyusulnya.
"Selama di rumah orang tua korban, pelaku berusaha mendekati korban dan mengajak korban berhubungan suami istri. Namun korban menunjukan sikap yang tidak biasanya," ujarnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengajak korban kembali ke rumah mereka di Tulungagung, untuk berjualan. Korban menolaknya dan disebut melontarkan kalimat yang menyakiti pelaku.
"Korban menolak dan mengucapkan kata yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati sehingga pelaku beranggapan kuat korban telah benar-benar berselingkuh," ujarnya.
Akhirnya, pelaku yang sudah emosi, merencanakan membunuh istrinya tersebut, Selasa (29/10/2024) malam. Dia juga menyiapkan sebilah bambu di belakang rumah mertuanya itu.
Selanjutnya, IS meminta bantuan korban memegangi sepeda motornya dengan alasan sandaranya ambles. Namun, pelaku langsung memukulkan bambu ke leher bagian belakang istrinya satu kali.
Baca juga: Wanita di Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
"Saat posisi korban jatuh tengkurap, pelaku memukul lagi dan mengenai pundak kanan belakang satu kali. Dan untuk memastikan korban mati, pelaku memukul kepala belakang dua kali," ucapnya.
Setelahnya, pelaku membuang bambu yang digunakan untuk menganiaya korban ke sungai di depan rumahnya. Kemudian, tersangka melarikan diri ke tempat kerjanya di Tulungagung.
Saat ini, pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Sidoarjo, Rabu (30/10/2024). Diduga, korban sempat mengalami penganiayaan sebelum meninggal dunia.
Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai penemuan jenazah di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, sekitar pukul 05.30 WIB.
"Awalnya saksi, Suprapto (44) memperbaiki pompa air di belakang rumahnya, dan melihat ada plastik besar warna hitam di jalan arah ke mesin," kata Daky, saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
Kemudian, Suprapto yang penasaran pun menghampiri plastik hitam yang tergeletak di antara pohon pisang tersebut. Ketika dibuka, dia kaget karena melihat seorang yang bersimbah darah.
Baca juga: Cekcok Masalah Uang Rp 70.000 Hasil Ojek Online, Suami Bunuh Istri di Makassar
"Saksi membuka plastik besar warna hitam tersebut dan ternyata ada orang tergeletak dalam posisi tengkurap dengan posisi leher belakangnya berdarah," ujarnya.
Karena takut, Suprapto memanggil dua orang tetangganya untuk memastikan jenazah tersebut. Ternyata, korban itu perempuan berinisial, UMI (33), yang rumahnya tidak jauh dari lokasi.
"Setelah itu saksi memegang kaki orang tersebut dan ternyata sudah dalam keadaan dingin. Kemudian langsung menghubungi ketua RT dan dilaporkan ke Polsek Krian," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang