SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria di Sidoarjo, tega mencabuli anak pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak enam kali.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarrullah mengatakan, pelaku pencabulan korban (7) tersebut berinisial, VWA (43), yang merupakan warga Desa Pepelegi, Kecamatan Waru.
Baca juga: Cabuli 12 Anak, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Ditangkap
Tersangka melakukan pencabulan tersebut di tempat kos korban di Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dia mengaku pertama kali beraksi karena dorongan nafsu, Maret 2024.
"(Pencabulan) terjadi di tempat kos. Tersangka mengaku terangsang saat melihat korban tiduran, ibu korban sedang bekerja," kata Fahmi, ketika berada di Maporesta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024).
Ketika itu, korban berusaha menolak tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka tersebut. Akan tetapi, pelaku mengancam agar aksinya tersebut tidak dilaporkan kepada ibunya.
"Pelaku punya hubungan (pacaran) dengan ibu korban. Korban berusaha menolak, tapi pelaku marah dan memaksanya, karena korban takut, akhirnya tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.
Kemudian, kata Fahmi, perbuatan tersebut terbongkar setelah korban menginap di rumah tantenya, April 2024. Bocah itu pun bercerita telah mengalami pencabulan dari pacar ibunya.
"Terungkap saat korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya, kemudian korban tinggal di rumah tantenya dengan kakak-kakaknya di sana. Pelaku melakukan (pencabulan) hingga enam kali," jelasnya.
Akhirnya, tante korban melaporkan peristiwa dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut ke Mapolresta Sidoarjo. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka di rumahnya, Senin (9/9/2024).
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu stel baju korban dan sebuah hand body lotion sarana untuk pelicin," ucapnya.
Baca juga: Cabuli Bocah 7 Tahun Saat Bermain, Kakek di Mataram Ditangkap Polisi
Atas tindakanya, pelaku dijerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Tersangka dijerat dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang