PASURUAN, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan warga penerima Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tidak memanfaatkan sertifikat tahan untuk keperluan konsumtif.
Sertifikat itu bisa dijadikan jaminan untuk kepentingan modal usaha yang lebih produktif untuk peningkatan ekonomi.
"Sertifikat ini bisa dijadikan modal usaha, tapi saya ingatkan agar digunakan untuk keperluan produktif, bukan konsumtif. Tujuannya agar masyarakat bisa meningkatkan nilai ekonomisnya," kata AHY, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: AHY: Kepastian Hukum atas Tanah Bikin Investasi Jalan
Imbauan AHY tersebut disampaikan saat serah terima sertifikat elektronik kepada warga Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Acara digelar di bawah pohon bambu.
Saat itu, AHY juga menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima warga tetap memiliki kekuatan hukum yang sama. Masyarakat tidak perlu khawatir karena kedudukannya sama seperti sertifikat model lama.
Baca juga: Anindya Bakrie Temui AHY, Bahas Bank Tanah hingga Carbon Trading
Lebih lanjut, dia mengatakan, terbitnya sertifikat elektronik itu dapat menghindari risiko konflik atas kepemilikan tanah. Seperti sengketa tanah dan tumpang tindih kepemilikan.
"Kami juga terus berupaya mencegah konflik agraria yang sering menjadi masalah sosial di tengah masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, warga yang menerima program PTSL mengaku sangat gembira karena sudah mendapatkan kepastian atas kepemilikan tanah yang dipunyai.
"Alhamdulillah, sudah lama saya menunggu surat tanah ini," aku Suryati, warga setempat.
Dalam kesempatan itu, AHY yang didampingi Pjs. Bupati Pasuruan dan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur menyerahkan 52 sertifikat tanah elektronik, terdiri dari 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 sertifikat tanah wakaf.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang