KOMPAS.com - Seorang santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di kawasan Kecamatan Singosari melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Malang, Minggu (3/9/2024).
Santri berinisial DA (15) asal Desa Pujon, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diduga dianiaya seorang guru pondok pesantren tersebut, berinisial BU (25), pada Minggu (25/8/2024) dini hari.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengungkapkan alasan terjadi penganiayaan tersebut.
Baca juga: Santri Dianiaya Seniornya, Ponpes Al-Risalah Dinilai Lalai dan Dilaporkan ke Polisi
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menganiaya karena korban sempat melanggar peraturan ponpes berupa keluar dari area pondok menggunakan sepeda motor.
"Di ponpes itu kan mungkin semua santri dilarang keluar area ponpes menggunakan sepeda motor."
"Nah, korban ini keluar dari area ponpes menggunakan motor untuk membeli galon," ungkapnya Erlehana saat ditemui, Selasa (3/9/2024).
Akibatnya, pelaku diduga menghukum korban hingga berujung pada tindakan penganiayaan itu.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di pelupuk matanya, luka lebam di pipi dan bahunya," jelasnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Malang menjadwalkan akan memerika korban beserta orang tuanya, Rabu (4/9/2024).
Erlehana juga menyebut akan memeriksa saksi-saksi meliputi teman korban yang mengetahui kejadian penganiayaan itu pada pekan depan.
"Selain korban, sebelumnya pelaku juga diduga melakukan penganiayaan kepada santri lain. Itu nanti juga akan kami dalami, dengan cara memanggil pihak pondok pesantren," tuturnya.
Baca juga: Rekonstruksi Santri Dianiaya di Kediri, Pengacara Pelaku Sebut Tidak Ada Adegan Sudutan Rokok
Setelah melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi itu, selanjutnya pelaku akan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk pendampingan psikologis kepada korban, sekaligus dengan pihak Kementerian Agama untuk penanganan pondok pesantren," beber Leha, sapaan Erlehana.
Dengan peristiwa ini, Leha mengimbau seluruh ponpes agar memberikan sanksi kepada santri tidak melampaui batas, hingga menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Sanksi yang menyalahi undang-undang itu seperti tindakan fisik seperti ini. Berikanlah sanksi yang bertujuan pada pembinaan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang