Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Usung Pasangan Ibin-Elim untuk Pilkada Kota Blitar 2024

Kompas.com, 19 Agustus 2024, 18:38 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan rekomendasi kepada pasangan Syauqul Muhibbin (Ibin) dan Elim Tyu Samba sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Kota Blitar 2024.

Ibin yang kini berusia 42 tahun adalah salah satu Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, organisasi kepemudaan yang bernaung di bawah organisasi sosial keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Sedangan Elim adalah perempuan pengusaha muda asal Kota Blitar yang bergerak di bidang pertambangan.

“Iya Mas, betul. Rekomendasi diserahkan oleh Ketum Gus Muhaimin dan Ketua DPW (PKB) Jatim Gus Halim kemarin (Minggu) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Ibin melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (19/8/2024).

Baca juga: Pasangan Rijanto-Crazy Rich Beky Dapat Dukungan PDIP dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024

Ibin merujuk pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Desk Pilkada DPP PKB Abdul Halim Iskandar.

Menurut Ibin, rekomendasi yang diberikan di Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, itu merupakan surat rekomendasi “Model B Persetujuan Parpol KWK” yang nanti akan digunakan untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Baca juga: Jelang Laga Arema FC Vs Dewa United FC, Poster dan Coretan Bernada Penolakan Bertebaran di Stadion Kota Blitar

Sebelumnya, pada Kamis (8/8/2024) di Jakarta, pasangan Ibin-Elim telah mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Demokrat.

Partai Demokrat memiliki satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar dalam Pemilu 2024. Sedangkan, PKB meraih 5 kursi DPRD.

Dengan begitu, sejauh ini pasangan Ibin-Elim menguasai 6 kursi dari total 25 kursi yang ada di DPRD Kota Blitar.

Pasangan Ibin-Elim akan bertarung melawan pasangan Bambang Rianto - Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

PDI-P yang memiliki 8 kursi di DPRD Kota Blitar telah lebih dulu memberikan surat rekomendasi final kepada pasangan Bambang-Bayu pada 30 Juli 2024 lalu.

Bambang adalah politisi senior yang telah dua periode menduduki kursi DPRD Kota Blitar melalui Partai Hanura, ditambah satu periode menduduki kursi DPRD Provinsi Jawa Timur melalui partai yang sama.

Pada Pemilu 2024 lalu, Bambang melompat ke PKB untuk merebut kursi DPR RI di Dapil VI Jatim namun gagal.

Sementara Bayu adalah anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PDI-P. Ia juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Blitar.

Sejauh ini, pasangan Bambang-Bayu telah mendapatkan dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki 3 kursi di DPRD Kota Blitar dan Partai Gerindra dengan 2 kursi. Sementara, pasangan Bambang-Bayu unggul dengan 13 kursi atau 52 persen dari total 25 kursi di DPRD Kota Blitar.

Hingga kini, masih terdapat dua partai parlemen yang belum tegas menentukan sikap, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 3 kursi dan Partai Golkar dengan 3 kursi. Belum ada tanda-tanda bahwa kedua partai akan membentuk poros ketiga untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Kota Blitar 2024.

Setelah Reformasi 1998, perebutan kursi wali kota Blitar, kota tempat Presiden Soekarno dimakamkan, selalu dimenangkan oleh pasangan yang diusung PDI-P.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau