SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap dua orang IM (28) dan MR (24) yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keduanya nekat mengonsumsi sabu di pinggir jalan hingga mengundang kecurigaan banyak orang. Penangkapan keduanya pun viral di media sosial.
"Kedua pelaku berserta barang bukti bukti dibawa kekantor Polsek Sumenep Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Bawa Sabu 1 Kg, Kurir dari Palembang Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian
Widiarti menjelaskan, penangkapan itu bermula saat warga curiga melihat gerak-gerik kedua pelaku itu yang sedang berada di Jalan Trunojoyo Sumenep, Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baik IM dan MR sedang menikmati sesuatu yang meraka simpan di dalam bungkus rokok IM. Warga yang curiga kemudian melapor ke Polsek Sumenep Kota untuk dilakukan penyelidikan.
Tak lama setelah itu, polisi langsung melakukan penggerebekan. Kepada polisi keduanya mengaku merupakan warga Dusun Jebun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
"Barang buktinya (sabu di dalam bungkus rokok) sudah sempat dibuang oleh MR, tapi akhirnya kita temukan tak jauh dari lokasi penggerebekan," ujar Widiarti.
Setelah petugas menunjukkan bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu kepada kedua pelaku, mereka mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik mereka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang