KOMPAS.com - Dua warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, HR (35) dan EJ (31), meninggal dunia karena ulahnya yang aneh.
Mereka meminum minuman keras (miras) yang dioplos. Oplosan itu berupa alkohol medis dengan beberapa minuman energi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan jumlah orang yang meminum miras oplosan secara mandiri sebanyak 6 orang. Dua di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: 3 Pemuda di Tasikmalaya Tewas Diduga Tenggak Miras Oplosan, 2 Kritis
"Jadi mereka ini aneh beli alkohol medis di media sosial dengan kadar 70 persen, setelah itu alkohol itu dicampur air di teko lalu dicampur dengan kratingdeng dan kukubima dan diminum secara berkala," katanya.
Dua orang yang dinyatakan meninggal dunia tersebut sebelumnya memang memiliki penyakit bawaan. Setelah meminum miras oplosan tersebut penyakitnya kambuh dan tambah parah.
"Dua korban ini ternyata memang memiliki penyakit bawaan tentang pencernaan, setelah minum miras yang dioplos itu penyakitnya tambah parah," ucapnya.
Momon menyatakan HR meninggal dunia di RSU Abdoer Rahem pada Minggu (4/8/2024). Lalu disusul EJ yang meninggal dunia pada Selasa (6/8/2024) di RSU Elizabet Situbondo.
"Dalam kasus tersebut pihak keluarga tidak melaporkan kejadian ke kepolisian, malah langsung menguburkannya kemarin, kami jemput bola di lapangan dikonfirmasi begitu oleh keluarga," katanya.
Baca juga: Dua Warga Jember Tewas akibat Miras Oplosan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pihak kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum karena miras oplosan tersebut bukan dari pembelian langsung. Korban berinisiatif mengoplos secara mandiri dari alkohol medis.
"Kalau mereka beli miras oplosan begitu kami bisa melakukan penindakan, namun ini alkohol medis yang peruntukannya bukan diminum malah diminum," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang