Editor
KOMPAS.com - Mahasiswi yang kuras tabungan Rp 52 juta milik nasabah, menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi.
"Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," ujar penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, Kamis (18/7/2024), dikutip dari Surya Malang.
Pelaku bernama Fitri Silma Anjani (22) asal Kabupaten Buleleng, Bali. Ia melakukan aksinya saat magang di sebuah bank di Kota Malang, Jawa Timur, pada 2023 lalu.
Karena terjerat kasus ini, mahasiswi semester akhir itu dikeluarkan dari kampusnya. Kini, terdakwa sedang menghadapi sidang putusan.
Guntur mengatakan, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
"Selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," ucapnya.
Baca juga: Mahasiswi Kuras Uang Nasabah di Bank Tempatnya Magang, Dikeluarkan dari Kampus
Mengenai kronologi kejadian, Anjani dan korban bertemu pada Oktober 2023 di bank tempat terdakwa magang.
"Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip," ungkap Guntur.
Terdakwa menguras tabungan dengan cara menukar kartu ATM korban dengan kartu lain. Sebelumnya, dia telah mengamati PIN ATM korban.
Anjani menguras uang korban selama Oktober hingga November 2023. Ia melakukan 36 transaksi.
"Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung," tutur Guntur.
Baca juga: Kuras Uang Nasabah Rp 52 Juta, Mahasiswi Magang di Malang Terancam Dipenjara 1 Tahun
Korban baru mengetahui uangnya dikuras ketika mengecek mutasi tabungan melalui internet banking dan mobile banking. Korban kaget karena saldonya berkurang banyak.
"Padahal tidak pernah bertransaksi apa pun. Akhirnya korban mengadu ke pihak bank," jelasnya.
Jejak perbuatan terdakwa terbongkar dari investigasi yang dilakukan bank. Anjani ditangkap polisi pada November 2023.
Guntur menuturkan, sidang putusan yang sedianya digelar pada Rabu (17/7/2024) ditunda pada Rabu (24/7/2024).
"Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis," terangnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Gendam yang Kuras Rp 452 Juta dari Korban
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati)
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cara Fitri Mahasiswi Magang di Malang Gasak Rp 52 Juta Uang Nasabah, Nekat Lihat PIN Lalu Tukar ATM
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang