KOMPAS.com - Seorang pelaku tindak pidana perjudian online di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek.
Pelaku berinisial AS (53) merupakan pegawai negeri sipil sebagai penombok judi online jenis slot. Ia warga Kecamatan Tugu Trenggalek.
Pelaku merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Ia penjaga di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Tugu Trenggalek.
Baca juga: Kronologi 2 Selebgram di Lampung Endorse Situs Judi Online
"Pelaku sebagai PNS, terbukti terlibat perjudian online jenis slot," terang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di kawasan mapolres Trenggalek, Jumat (21/06/2024).
Dijelaskan, AS ditangkap polisi di tepi jalan di Dusun Bonsari Desa Dermosari Kecamatan Tugu Trenggalek pada Jumat (10/05/2024).
Ketika diperiksa, AS terbukti menjalankan judi online jenis pragmatic sebagau penombok.
AS melakukan deposit melalui situs judi online dan sudah dijalani sejak tiga bulan terakhir.
"Dengan cara melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com," terang Gathut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polri Bongkar Judi Online di 3 Situs, 18 Tersangka Ditangkap
Kepada polisi tersangka mengaku menghabiskan uang rata-rata senilai Rp 1 juta setiap bulan untuk taruhan judi online tersebut.
"Seringkali masyarakat sudah mengingatkan pelaku namun tidak dihiraukan. Kami imbau kepada masyarakat juga seluruh anggota jajaran, agar tidak terlibat dalam perjudian online," terang Gathut.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam sebagai sarana perjudian, buku tabungan, kartu ATM, serta barang lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Endorse Situs Judi Online, 2 Selebgram Digaji Rp 1,5 Juta per Bulan
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024."
"Dengan ancaman pidana Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara," terang Gathut Bowo Supriyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.