LUMAJANG, KOMPAS.com - Gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi ME, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.
Mr (39), ayah korban mengaku tidak mengetahui putrinya sudah menikah. Ia baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.
Baca juga: Di Tengah Kampanye, Ganjar Pranowo Pesan soal Pernikahan Dini
Selama ini, kata Mr, putrinya tidak pernah bercerita apa pun kepadanya. Apalagi, soal pernikahannya dengan ME.
Mr lalu melaporkan ME ke Mapolres Lumajang pada Selasa (14/5/2024).
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).
Mr menjelaskan, perkenalan putrinya dengan ME terjadi lantaran sang buah hati kerap mengikuti majelis pengajian yang diadakan ME.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.
Kepada Mr, korban mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Mr.
Meski telah dinikahi, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah. Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.
Anehnya, ME tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya. Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah ME.
Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan ME, berinisial M, saat dipanggil oleh ME.
Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Sementara itu, ME mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.
Namun, ME enggan berkomentar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya. Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Meski begitu, ME enggan menyebutkan siapa kuasa hukumnya. Kompas.com berusaha menelusuri siapa yang menjadi kuasa hukum ME. Informasinya, sang kuasa hukum tengah menunaikan ibadah haji dan tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Indramayu Didominasi oleh Anak Putus Sekolah
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membernarkan perihal adanya laporan tersebut.
Kasusnya, kata Rohim, kini telah naik ke penyidikan. Setidaknya, sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, polisi belum menetapkan tersangkan dalam kasus ini.
"Masih sidik, sekitar 5-6 orang yang telah kita periksa, tersangka belum dan ini masih proses," kata Rohim.
Rohim menyebut, korban dengan ME sebenarnya memiliki hubungan asmara. Kepada polisi, ME mengaku masih bujang.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rohim.
Perihal ME disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim membantah hal tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan EME hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rohim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
"Masih berkembang terus, semoga segera ketemu titik terang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.