Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pemuda Pencuri Spesialis Sekolah, Mencuri karena Menganggur

Kompas.com, 16 April 2024, 13:38 WIB
Imron Hakiki,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dua orang pemuda di Kabupaten Malang ditangkap polisi, Rabu (10/4/2024). Sebab mereka melakukan pencurian barang-barang berharga milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kedua pemuda tersebut yakni M Taufiqurrohman (24) dan Soni (19), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Mereka merupakan pencuri spesialis sekolah. Keduanya terhitung telah melakukan pencurian barang milik lembaga sekolah sebanyak 3 kali.

Baca juga: Viral, Video Aksi Karyawan Alfamart Gagalkan Pencuri, Warganet Gregetan Lihat Ada yang Cuma Jadi Penonton

Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto merinci dari tiga sekolah yang pernah menjadi target pencurian kedua pemuda tersebut.

Satu di antaranya di kawasan Kecamatan Pakis, tepatnya milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar dan dua lainnya di kawasan Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

“Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar kedua pelaku berhasil mencuri 5 laptop, 1 LCD proyektor dan 1 sound system,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pakis, Selasa (16/4/2024).

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengintai target sekolah sebanyak 2 kali.

Kemudian setelah mendapatkan gambaran suasana sekolah dan menemukan celah, kedua pelaku langsung bergerak untuk beraksi.

Baca juga: Viral, Video Aksi Karyawan Perempuan di Semarang Kejar Pencuri Bermotor sampai Tubuh Tersungkur

“Pelaku beraksi pukul 22.00 WIB pada Kamis (4/4/2024) lalu. Mereka mencongkel dan memecah kaca jendela untuk masuk dalam kantor sekolah tempat penyimpanan barang-barang berharga tersebut,” jelasnya.

Barang-barang tersebut kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga di bawah pasaran.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui tawaran barang yang diunggah oleh pelaku di media sosial.

“Foto barang yang diunggah pelaku itu identik dengan barang milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar yang sebelumnya dilaporkan hilang. Akhirnya kami lacak hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Sebab kedua pelaku ini pengangguran,” terang Sunarko.

Pelaku menyebut selalu melakukan pencurian di sekolah, karena barang-barang yang dicuri di sekolah lebih banyak dibanding di rumah warga.

Baca juga: Komplotan Pencuri Sapi di Maluku Tengah Ditangkap, Ada yang Bertugas Survei Lokasi

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau