SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang perempuan mendapat pelecehan seksual dari empat pria yang merupakan orang-orang terdekat korban. Bahkan, korban yang merupakan siswi SMP dilecehkan sejak duduk di bangku SD.
Diketahui, para pelaku tersebut adalah ME (43) yang merupakan ayah korban; MNA (17), kakak serta; IW (43) dan MR (49), paman. Satu keluarga itu tinggal serumah di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Saat ditanya, ayah kandung korban, ME mengakui sudah melakukan pelecehan seksual kepada korban. Tindakan tersebut dilakukan sejak anaknya masih kelas 5 SD.
"Mulai kelas lima SD. Pegang-pegang (salah satu bagian tubuh korban). Kalau yang megang (kelamin korban) itu anak laki-laki saya," kata ME, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak, dan Paman sejak 2020
ME mengungkapkan, pencabulan tersebut dilakukan ketika ia masih tidur bersama korban di satu kamar. Lalu, dia mulai melecehkan bocah itu saat istrinya pergi ke kamar mandi.
Tersangka sendiri mengaku menyesali perbuatan terhadap anak kandungnya sendiri. Dia berjanji tidak mengulangi tindakan serupa jika sudah bebas masa hukuman.
"Waktu malam, kita kan tidur bertiga. Pojok ada istri saya, tengah anak, saya sebelahnya. Jadi, pas istri mau ke kamar mandi...saya menyesal," ucapnya.
Sedangkan, ME mengaku tidak tahu ditanya terkait pemerkosaan yang dilakukan anak lelakinya kepada sang adik perempuan. Dia juga tak tahu terkait pencabulan oleh dua saudaranya.
"Saya enggak tahu, anak cewek saya enggak bilang kalau anak cowok saya melakukan itu, saya marah sambil malu. Saya enggak tahu (dua pamannya juga mencabuli korban)," ujarnya.
Sementara itu, dua pelaku lainya yang merupakan paman korban, yakni IW dan MR sama-sama mengaku telah mencabuli korban. Namun, mereka tak menjelaskan kapan aksi itu dilakukan.
"Iya, saya pegang-pegang (salah satu bagian tubuh korban)," kompak keduanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, para pelaku pelecehan seksual itu dilaporkan oleh sang ibu setelah mendengar cerita korban.
"Dilaporkan serta terbongkar bulan Januari (2024) ini, kejadian cukup memprihatinkan di mana peristiwa yang sebenarnya terjadi sejak tahun 2020," kata Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
"(Awal kejadian) sekitar empat tahun lalu, saat itu korban masih berusia sembilan tahun atau kelas 3 SD," tambahnya.
Peristiwa itu, kata Hendro, pertama kali dilakukan oleh kakak kandung bocah tersebut pada tahun 2020. MNA tega menyetubuhi adiknya, bahkan ketika dia masih berusia 13 tahun.
Kemudian, sejumlah anggota keluarga lainya yang tinggal di rumah yang sama, yakni Jalan Tempel Sukorejo, Tegalsari, melakukan tindakan pencabulan secara bergantian kepada korban.
Saat ini, para pelaku sudah menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya. Mereka dijatuhi Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan atau pencabulan anak.
"Berempat (pelaku) ini, dihukum lima tahun penjara. Tapi untuk sang kakak kandungnya ditampung di Selter DP3A sebagai tahanan anak," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.