MALANG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur, bernama James Lodewyk Tomatala (61), terancam hukuman mati. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Selasa (2/1/2024).
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Danang.
Otopsi terhadap jenazah korban juga sudah dilakukan. Tetapi, polisi belum bisa membeberkan hasilnya karena masih menunggu keterangan dari dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Istri di Malang Sudah Rencanakan Perbuatannya
"Kemudian juga otopsi sudah dilaksanakan atas persetujuan dari keluarga dari korban, tinggal kita menunggu hasil dari otopsi dalam bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter otopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar," katanya.
Saat ini, jenazah korban masih berada di kamar jenazah RSSA. Rencananya, jenazah korban akan dikremasi dan akan diserahkan ke pihak keluarga.
"Korban masih di kamar jenazah, besok, Rabu (3/1/2024) dikembalikan ke pihak keluarga, dan pihak keluarga tidak mau diekspose, yang jelas akan dikremasi," katanya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Malang Sempat Perlihatkan Potongan Tubuh Korban ke Tetangga
Sebelumnya diberitakan, persoalan rumah tangga diduga menjadi motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya, Ni Made Sutarini di Kota Malang, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Serayu bomor 6 RT 02 RW 04, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Pelaku tega melakukan aksi kejinya pada Sabtu (30/12/2023) mulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Awalnya, pelaku dan korban cekcok. Kemudian, pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan dilanjut mencekik leher korban.
Selanjutnya, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil. Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember.