SURABAYA, KOMPAS.com - Kelompok remaja yang membawa senjata tajam di Kabupaten Sidoarjo, meresahkan masyarakat. Mereka mengaku melakukan aksi tersebut untuk kebutuhan membuan konten tawuran.
Beredar di media sosial, sekelompok pemuda berjajar, tanpa mengenakan baju dan celana sembari tertuntu. Mereka terlihat terus memegangi kepalanya yang mengeluarkan terus berdarah.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu berawal ketika kelompok pemuda dengan akun Instagram, @orangsakitt_sda berencana menggelar tawuran.
"Admin akun itu mendapat pesan singkat dari Instagram @mystery20selatan dengan isi 'ikut ta? Ngonten mas'," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (23/12/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Karawang
Lalu, admin akun Instagram @orangsakitt_sda, MRA (16) warga Tulangan, Sidoarjo, mengajak keenam temannya menemui salah seorang dari kelompok @mystery20selatan.
"Saat itu sudah ada beberapa orang lain yang bergabung. Selanjutnya konvoi sambil membawa senjata tajam ke Waru dengan tujuan melakukan tawuran dengan kelompok lain," jelasnya.
Kelompok tersebut secara tiba-tiba mendapatkan serangan dari warga di sekitar Jalan Raya Jendral S Parman. Mereka akhirnya berlarian ke arah persawahan di daerah Waru.
"Tidak lama kemudian warga setempat tiba (dipersembunyian pelaku). Mengetahui hal itu para pelaku melarikan diri masuk kearah Perumahan Wisma Permai Pepelegi," ujar dia.
Akan tetapi, para pemuda tersebut tetap tertangkap dan menjadi sasaran amukan masyarakat. Tidak lama, polisi datang, kemudian mengamankan pelaku yang menyerah.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Debt Collector Tembak Nasabah, Pelaku Bawa Airsoft Gun dan Senjata Tajam
Lebih lanjut, total ada tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membawa senjata tajam. Mereka adalah, MRA, D (16), dan FA (19), seluruhnya warga Tulangan, Sidoarjo.
"Barang bukti yang diamankan senjata tajam jenis pedang dan celurit. Dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, FA mengaku membawa sebilah pedang ketika berencana melakukan aksi tawuran. Dia diajak temanya dengan alasan memiliki masalah dengan kelompok lain.
"Diajak teman saya, katanya mau bertengkar, iya (bawa senjata tajam), baru kali ini. Biasanya peselisihan saja," kata FA.
FA mengatakan, mendapatkan senjata tajam tersebut dengan membeli di media sosial dengan harga Rp 200.000. Namun, dia mengaku baru sekali membawa pedang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.