Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surabaya Berlakukan Tilang Orang yang Buang Sampah Sembarangan

Kompas.com - 15/12/2023, 19:52 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menilang setiap warga yang membuang sampah sembarangan. Masyarakat bakal didenda tergantung sampah yang dibuang sembarangan.

Berdasarkan video yang ramai di media sosial, tampak tiga orang pria tengah membuang sampah ke kawasan sungai di Surabaya. Tampak, mereka membawa mobil bak terbuka berwana kuning.

"Membuang sampah sembarangan pak sampai banyak di pinggir kali, posisi Jalan Jagir," kata perekam video tersebut.

Baca juga: Banyak Sampah Menghambat Drainase, Mbak Ita Larang Warga Semarang Buang Sampah ke Sungai

Akun Instagram @call112surabaya menuliskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak para pembuang sampah bekas bangunan di sekitar bantaran Sungai Jagir.

"Sampah yang dibuang adalah limbah bongkaran bangunan, oknum sempat dimintai identitas namun berhasil ditindak oleh petugas," tulis @call112surabaya, pada video yang diunggah, Rabu (13/12/2023).

Sementar itu, Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, orang yang membuang sampah tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Saat ini, kata Hebi, pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar tersebut. Mereka terbukti telah membuang berbagai peratalan rumah yang sudah rusak.

"Kita ada surat tilang seperti surat tilang sepeda motor, (tertulis) pelanggar pasal ini harap menyelesaikan. Kalau tidak, KTP bisa diblokir," kata Hebi, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (15/12/2023).

Hebi menyebut, perbuatan pembuangan sampah sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Nantinya, hasil denda tilang yang diberikan masuk ke kas Pemkot Surabaya.

"Ada nominalnya kalau perorangan Rp 75.000, yang paling berat Rp 1,5 juta. Ada kriterianya, kalau gragal dan sebagainya seperti itu besar, sampai Rp 1,5 juta," tambahnya.

Baca juga: Warga Buang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi, Berulah Saat Hujan dan Arus Deras

Lebih lanjut, Hebi mengingatkan agar masyarakat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Jika berupa batu bekas bongkaran bangunan bisa melapor ke Command Center 112.

"Misal bongkaran rumah itu tidak boleh dibuang sembarangan, beritahu kita dan kemudian membayar retribusi untuk pembuangannya," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com