KOMPAS.com - Dua perempuan di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap usai mencuri perhiasan emas dan uang puluhan juta di Desa Gampang, Kecamatan Prambon.
Kedua pelaku diketahui berinisial EW dan SW. Keduanya mencuri rumah milik SH. Akibat aksi kedua pelaku kerugian korban mencapai Rp 56 juta rupiah.
"Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp 26 juta miliknya yang di lemari raib. Total kerugian mencapai Rp 56 juta," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, dilansir dari Antara.
Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bantul Dikejar Korbannya hingga Terjatuh
Menurut Kusumo, EW dan SW merupakan komplotan pencuri spesialis rumah kosong.
Keduanya mengaku telah membobol empat rumah. Para pelaku tertangkap saat
hendak menjual perhiasan milik korban SH di toko emas.
"Saksi merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang telah membeli emas hasil curian kedua pelaku," ucapnya.
Baca juga: Kronologi 3 Pria Bunuh Lansia di Bantul Lantaran Grup Laku Tirakat, Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menerima laporan dari korban SH.
Setelah itu polisi mendapat informasi ada seorang perempuan yang hendak menjual emas dengan surat pembelian atas nama SH.
Polisi lalu melakukan pelacakan dan menemukan lokasi toko emas milik SH itu adalah Toko Mas Sumber Rejeki Prambon.
"Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut," katanya.
Dari keterangan saksi S, akhirnya polisi mendapat identitas EW dan SW. Keduanya pun akhirnya ditangkap pada 14 Oktober 2023.
"Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang," katanya.
Para tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.