Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam 8 Tahun karena Dugaan Istri Disantet Berujung Pembacokan hingga Tewas

Kompas.com - 20/10/2023, 14:23 WIB
Imron Hakiki,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Khusairi (60), warga Dusun Ganjaran, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tewas akibat dibacok tetangganya sendiri, Samidi (55), pada Rabu (18/10/2023) malam.

Korban dikenal sebagai tokoh agama di desa setempat.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, tubuh korban mengalami beberapa luka terbuka.

Ada enam luka terbuka di leher sehingga memutus pembuluh darah serta luka terbuka di hampir seluruh tubuhnya, mulai dari punggung, perut, dada, dan paha.

Baca juga: Bacok Warga Serang Banten, Tiga Anggota Geng Motor Bhizer Ditangkap

"Akibatnya saluran saraf pusat dan saluran pernapasan putus hingga mengakibatkan henti jantung," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (20/10/2023).

Wisnu menyebut peristiwa itu dilakukan pelaku saat korban baru pulang istigosah di desa setempat.

Pelaku sengaja menunggu di depan rumahnya untuk melakukan pembunuhan. Dia menggunakan senjata tajam berupa clurit yang sudah disiapkan.

"Korban dikenal sebagai tokoh agama di desa setempat," tuturnya.

Pelaku nekat melakukan itu akibat dendam yang sudah dipendam selama 8 tahun, sejak kematian istrinya pada 2015. Pelaku mengklaim korban menyantet istrinya.

"Namun, dugaan santet ini hanya klaim pelaku yang belum bisa dibuktikan secara valid, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi lain," ujarnya.

Baca juga: Pria di Rote Ndao Bacok Kepala Sepupunya, Penyebabnya Pelaku Ditegur Saat Panjat Pohon Kelapa

Aksi pembunuhan itu dilakukan pukul 21.30 WIB ketika kondisi di kawasan setempat sepi. Sebab, mayoritas warga sedang menonton acara orkestra di desa setempat.

"Jadi pelaku memang sengaja melakukan itu di tengah kondisi kawasan setempat sedang sepi karena menonton orkestra," ujarnya.

"Korban dan pelaku ini bertetangga. Rumahnya berhadap-hadapan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com