KOMPAS.com - Dedi Sulistiyono (36), warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diamankan polisi atas kasus penganiayaan.
Korban adalah anak kandungnya sendiri yang masuk duduk di bangku kelas 3 SD. Oleh sang ayah, korban ditendang dua kali di bagian perut.
Alasan penganiayaan dilakukan Dedi karena ia kesal permintaan uang ke sang istri yang bekerja di Taiwan tak ditanggapi.
Sehari-hari Dedi bekerja menjual esk krim keliling.
Kasus tersebut terungkap saat warga melapor ke polisi terkait pasien di RSUD Magetan yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Baca juga: Suami Tendang Perut Anaknya karena Tak Digubris saat Minta Uang ke Sang Istri di Taiwan
Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (30/9/2023). Saat itu ia menyuruh anaknya menelepon ibunya yang bekerja di Taiwan untuk meminta uang Rp 300.000.
Namun permintaan itu diabaikan karena ibu korban masih belum gajian. Ternyata hal tersebut membuat Dedi emosi.
Ia kemudian menendang perut anaknya sebanyak dua kali. Penganiayaan tersebut dilakukan di teras rumah dan disaksikan nenek korban atau orantua tersangka.
“Kejadiannya di teras rumah, korban ditendang bagian perut oleh tersangka, disaksikan oleh neneknya, Ibu Simpen. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Sayidiman karena mengalami pendarahan di bagian dalam,” kata Kapolres Magetan, AKBP Muhamamd Ridwan saat ditemui disela pemantauan kebakaran Gunung Lawu, di Pos Ngiliran Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Kakek 85 Tahun di Magetan Tewas Terjebak Saat Membakar Sampah Kebun Bambu
Dari hasil pemeriksaan pihak Rumah Sakit Umum Sayidiman, korban dinyatakan mengalami trauma terhadap benda tumpul. Kondisi awal korban mengeluh dan nyeri di perut.
“Tindakan medis dioperasi dieksplorasi ada pendarahan di bagian rongga perutnya, sudah dikontrol pendarahannya, sudah dilakukan transfusi darah. Hasil labnya mengalami perubahan yang siginifkan,” ucap Kapolres Magetan, AKBP Muhamamd Ridwan
Dari keterangan pelaku yang bekerja menjual es krim keliling tersebut, ia sering kali menganiaya korban jika merasa jengkal.
“Tersangka ini emosi, dan jengkel saat permintaan uang kepada istrinya di luar negeri itu tidak ditanggapi,” ucap Ridwan.
Baca juga: Sopir Ngantuk, Truk Ayam Terperosok ke Sungai di Magetan
Sementara itu, tersangka Dedy Sulistyono mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari hari. Sebab akhir-akhir ini ia jarang menerima pesanan es krim.
"Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang hutang," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Tidak hanya itu saja, pidana juga ditambah sepertiga dari putusan hakim karena dilakukan oleh orang terdekat atau ayah kandungnya sendiri.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor: Farid Assifa), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.