SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Saiful Rahman ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
Hasil adit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, negara dirugikan Rp 8,2 miliar akibat korupsi tersebut.
Selain Saiful Rahman, seorang kepala sekolah SMK di Jombang bernama Eny Rosidah juga ditetapkan tersangka dan ditahan.
Keduanya beserta barang bukti perkara dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (2/7/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukim Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto membenarkan pelimpahan kedua tersangka berikut barang bukti tersebut.
"Berkas perkara keduanya akan dikaji oleh jaksa peneliti, jika sudah lengkap maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," katanya dikonfirmasi Rabu sore.
Baca juga: Pejabat Pemprov NTT Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo
Tersangka menurut dia pada 2018 mengelola dana DAK sebesar Rp 16,2 miliar.
Dana tersebut peruntukannya untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebeler terhadap 60 sekolah di wilayah Jatim.
"Dalam praktiknya, dana tersebut tidak dimanfaatkan seluruhnya untuk peruntukan, sehingga hasil audit ditemukan potensin kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.