Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosi Wajah Istrinya Diejek, Tukang Bangunan Bunuh Pemandu Lagu Karaoke di Madiun

Kompas.com - 11/07/2023, 18:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap IR (28), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah di rumah keluarganya, Pekanbaru, Riau.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap lantaran membunuh MB, seorang pemandu lagu karaoke di kamar indekos korban.

Baca juga: Terduga Pembunuh Pemandu Lagu Karaoke di Madiun Ditangkap di Pekanbaru

Jasad korban ditemukan tewas mengenaskan dengan posisi tangan dan kaki terikat tali kabel TV di kamar kosnya di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (5/8/2023).

Motif pembunuhan

Kepada polisi, tersangka IR mengaku membunuh korban lantaran tersinggung dengan perkataan MB. Saat berada dalam kamar, korban mengolok-olok wajah istri tersangka yang kalah cantik dengan korban.

"Tersangka ini emosi karena paras istrinya diolok-olok oleh korban. Korban menyatakan wajahnya lebih cantik dibandingkan istri tersangka," kata Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Krisna di Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Tradisi Suroan Para Pesilat di Madiun, 1.500 Personel Polri-TNI Disiapkan

Korban juga disebut mengatai dirinya dengan sebutan bodoh.

Tak terima dengan pernyataan korban, kata Krisna, tersangka IR mencekik leher korban dan mengikatnya dengan tali tas milik MB. Pelaku juga membenturkan kepala korban.

Tak hanya itu, IR mengikat dua kaki dan tangan korban dengan kabel antena televisi di dalam kamarnya. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan kain handuk.

Kuasai harta

Krisna menyatakan motif lain tersangka membunuh korban lantaram IR ingin menguasai harta MB.

Niat itu muncul setelah tersangka IR melihat isi dompet korban berisi banyak uang. Usai bunuh MB, tersangka IR membawa dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar Rp 5 juta, dua buah HP, dan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.

"Barang-barang milik korban yang diambil kemungkinan dijual tersangka IR," jelas Krisna.

Ditangkap

Krisna menambahkan tersangka IR ditangkap di rumah keluarganya di Pekanbaru, Riau.

Korban dan tersangka berkenalan di media sosial facebook akhir Desember 2022.

Setelah itu mereka berdua menjalin hubungan tanpa status. Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah berhubungan suami istri sebanyak tiga kali.

Tersangka IR dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com