BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polresta Banyuwangi menangkap IK, seorang penyedia jasa pemberangkatan pekerja migran Indonseia ke luar negeri, Senin (3/7/2023)
IK ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia mengiming-imingi korban bisa bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
Baca juga: 2 Warga Lombok Timur Korban TPPO dan Disiksa di Libya Lapor Polisi
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Modus operandinya IK berperan sebagai jasa yang memberangkatkan korban," kata Agus, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Pemulangan TKW dari Malaysia ke NTT karena Depresi Ungkap Kasus TPPO, 4 Orang Ditangkap
Menurut Agus, korban diberangkatkan secara ilegal oleh IK. Korban dijanjikan gaji tinggi dan akan mendapat pekerjaan yang sesuai keterampilan.
"Namun korban justru mendapatkan perlakuan tidak nyaman di sana. Dan tidak sesuai harapan," ujar Agus.
Korban kemudian memutuskan kembali ke Indonesia setelah beberapa bulan bekerja.
"Korban merasa dibohongi, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi," terangnya.
Dia mengatakan, korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
Agus menambahkan, kasus TPPO biasanya terkoneksi. Mereka punya jaringan dan saling terhubung.
"Biasanya dilakukan oleh sindikat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari korban," tutur Agus.
Baca juga: Satgas TPPO Polri Tangkap 668 Tersangka dan Selamatkan 1.861 Korban
Pihaknya mengajak masyarakat untuk proaktif melakukan pelaporan apabila menemukan kasus serupa yang terindikasi mengarah ke TPPO.
"Silakan jika ada keluarga yang jadi korban TPPO dan masih berada di luar negeri segera laporkan. Agar segera kita koordinasikan untuk penanganan lebih lanjut," ucap Agus.
Saat ini terduga pelaku TPPO tersebut sudah diamankan Polresta Banyuwangi.
"Sudah kita amankan dan kita tahan," tandas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.