JEMBER, KOMPAS.com – Polisi menangkap dua pria berinisial RA (43) dan M (41) karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan, RA yang merupakan warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, mengaku sebagai seorang wartawan.
Baca juga: Diduga Peras Warga, Ketua dan Sekretaris LSM di Ketapang Kalbar Ditangkap
Sedangkan M yang merupakan warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku sebagai anggota polisi.
“Kedua pelaku ini mengancam korban jika tidak menyetor uang,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Pelajar SD di Jember Jadi Korban Penculikan, Berhasil Kabur Setelah Gigit Tangan Pelaku
Nurhidayat menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang berjualan di Jalan Hayam Wuruk melaporkan pemerasan yang dialaminya pada Polres Jember.
Menurut keterangan korban, kedua pelaku itu meminta uang sebesar Rp 15 juta. Namun, karena korban tidak mampu membayar sebanyak itu, akhirnya hanya memberikan senilai Rp 6,5 juta.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga meminta uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta setiap bulannya.
Baca juga: Jaksa di Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Kini Dinonaktifkan Sementara
Kedua pelaku meminta uang tersebut dengan dalih uang keamanan parkir dan kemacetan lalu lintas. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan mempersolkan aktivitas korban sebagai PKL di lahan parkir ke ranah hukum.
“Berdasarkan laporan, polisi melakukan penyelidikan, yang bersangkutan ternyata warga biasa, buka polisi dan wartawan,” terang dia.
Nurhidayat menjelaskan, pelaku melakukan pemerasan untuk mencari keuntungan materi.
Polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2 juta, bukti transfer, dan bukti tangkapan layar percakapan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kapolres mengimbau warga mengklarifikasi lebih dulu jika ada orang mengaku sebagai anggota polisi, seperti meminta surat perintah dari kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.