Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lamongan Jadi Contoh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau di Jawa Timur

Kompas.com, 29 Maret 2023, 15:09 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Tidak hanya tersohor sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Timur, Kabupaten Lamongan juga dikenal sebagai kawasan penghasil komoditas tembakau di provinsi tersebut.

Lamongan tercatat sebagai penghasil tembakau terbesar kelima di Jawa Timur dengan capaian mencapai 10.465 ton rajangan kering pada 2021.

Baca juga: Terbukti Isap Tembakau Sinte, Puluhan Pelajar SMAN 1 Lembang Ditangkap Polisi

Kendati capaian tersebut mengalami penurunan akibat perubahan iklim di tahun 2022, namun Lamongan masih menjadi penyumbang tembakau di Jawa Timur.

Capaian tersebut didukung oleh 54.000 petani tembakau yang tersebar di delapan kecamatan. Mulai dari Kecamatan Modo, Ngimbang, Bluluk, Sukorame, Mantup, Kedungpring, Sambeng, hingga Sugio.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemkab Lamongan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petani tembakau.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Lamongan 2022 Lampaui Jatim dan Nasional

Pemberian tersebut, untuk memberikan jaminan dari risiko yang dialami para petani tembakau. Adapun sinergi Pemkab Lamongan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan kerja kepada petani tembakau, merupakan yang pertama di Provinsi Jawa Timur.

Menjadi pilot project perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan petani tembakau di Jawa Timur, Pemkab Lamongan menyalurkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada 22.000 petani tembakau.

Penyerahan dilakukan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Pendopo Lokatantra, Rabu (29/3/2023).

"Pada tahun 2023 ini akan difasilitasi jaminan perlindungan kepada 22.000 petani tembakau Lamongan selama enam bulan, yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)," ujar Yuhronur, Rabu.

"Kenapa kita putuskan kebijakan ini, karena seluruh pekerja berhak memiliki perlindungan. Selain nelayan yang tahun lalu kita berikan, saya rasa petani juga sangat penting memilikinya. Dengan perlindungan ini, kita lebih nyaman dalam bekerja," ucap Yuhronur.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Lamongan Moh. Wahyudi menjelaskan, pemberian itu ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan kerja bagi para petani tembakau.

Pada tahun ini, jaminan perlindungan kerja disalurkan kepada 22.000 petani tembakau di delapan kecamatan di Lamongan.

Dengan rincian, sebanyak 4.265 petani di Kecamatan Sambeng, 535 di Kecamatan Sukorame, 307 di Kecamatan Sugio, 3.829 di Kecamatan Bluluk, 1.935 di Kecamatan Kedungpring, 409 di Kecamatan Mantup, 5.484 kecamatan Modo dan 5.239 di Kecamatan Ngimbang. Untuk sisanya, akan terus dilakukan pada tahun-tahun selanjutnya.

Baca juga: Produksi Tembakau Gorila di Rumah Sendiri, Pemuda Pengangguran Bergelar Sarjana Ditangkap di Bekasi

“Tahun ini, kami menyalurkan sebanyak 22.000 jaminan kerja kepada petani tembakau menggunakan dana DBH-CHT dan kami berupaya agar seluruh petani tembakau terjamin keselamatannya. Tahun 2024 nanti, direncanakan akan ada pengalokasian untuk perlindungan terhadap tanaman tembakau melalui Si Pelindungku atau asuransi perlindungan untuk tembakau,” kata Wahyudi.

Sementara Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur Budi Raharjo menyebutkan, Pemkab Lamongan berhasil mengelola sumber DBH-CHT yang telah disalurkan untuk kemanfaatan bagi para petani tembakau, buruh tembakau, serta pengelolaan lain.

Di mana dengan program asuransi jaminan keselamatan kerja ini, Lamongan dapat menularkan atmosfer kebermanfaatan yang diterima bagi kabupaten lain.

“Ini merupakan yang pertama di 2023. Lamongan me-launching pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau, sehingga pengembangan kesejahteraan bagi masyarakat semakin meningkat,” tutur Budi.

Baca juga: PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Selain Budi, turut hadir dalam agenda penyerahan jaminan perlindungan sosial Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan Dadang Setiawan, perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ketua Asosiasi Petani Tembakau (Apti) Kabupaten Lamongan, serta kepala OPD terkait.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Surabaya
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau