BATU, KOMPAS.com - Larangan pemerintah pusat terkait buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah berdampak terhadap hotel-hotel di Kota Batu, Jawa Timur.
Penjabat Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengaku kerap menerima pesan WhatsApp dari beberapa pengelola hotel terkait dampak larangan tersebut.
Para pengelola hotel mengaku mendapat banyak pembatalan pesanan penyelenggaraan kegiatan.
"Kami dapat WA (WhatsApp) dari hotel-hotel yang bilang kepada kami bahwa sudah banyak (pemesan) yang membatalkan kegiatan-kegiatannya di Kota Batu ini," kata Aries pada Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi
Hal itu disesalkan Aries karena hotel menjadi salah satu penyokong sektor unggulan perekonomian Kota Batu yakni pariwisata.
Di sisi lain, kegiatan pemerintah daerah yang diakhir buka puasa bersama tetap berjalan.
Misalnya, rapat jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang biasanya diadakan pada sore hari dan diakhiri buka puasa bersama.
"Apalagi saat ini pemerintah sudah mengeluarkan edaran tentang dilarangnya buka puasa bersama, sehingga sangat berdampak terhadap perhotelan kami yang biasanya menerima kegiatan rapat-rapat di sore hari sekaligus dilanjut dengan buka puasa," katanya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengaku belum menerima laporan dari semua hotel terkait adanya pembatalan kegiatan rapat-rapat dari instansi pemerintah.
Menurutnya, larangan buka puasa bersama itu belum berdampak signifikan terhadap usaha perhotelan.
"Memang ada satu, dua hotel yang seperti itu. Biasanya rapat-rapat pemerintah banyaknya saat di luar bulan Ramadhan. Hotel-hotel di Kota Batu ini pasarnya keluarga, jadi saat bulan Ramadhan seperti ini biasanya berlomba-lomba berjualan iftar (menu makanan dan minuman berbuka puasa) untuk menutup pemasukan dari rendahnya okupansi kamar," katanya.
Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi, Bupati Cianjur Larang ASN Gelar Bukber
Sebagai informasi, larangan buka bersama bagi pejabat pemerintah telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dalam video penjelasan dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung, larangan buka puasa bersama diutamakan bagi para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Sedangkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan buka puasa tidak boleh berlebihan atau secara sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat. Untuk masyarakat umum tetap diperbolehkan melakukan buka puasa bersama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.