SIDOARJO, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor di salah satu gudang di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Pakaian bekas impor yang dimusnahkan sebanyak 824 bal atau senilai Rp 10 miliar.
Menurut Zulkifli, pakaian-pakaian bekas itu masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga harus dimusnahkan. Peredaran pakaian bekas impor itu juga berisiko merusak pasar produk dalam negeri.
"Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," kata Zulkifli usai pemusnahan pakaian bekas di Sidoarjo, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Polda Bali Tangkap 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal
Pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan dari program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur. Pakaian itu terdiri dari baju, celana dan jaket.
"Tapi, secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaian itu, seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh," tegas Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, mendatangkan barang bekas dari luar negeri tidak diperbolehkan, kecuali untuk barang yang sudah diatur seperti pesawat.
"Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat terbang kita perlu (karena) kalau (beli) baru mahal, bekas itu (pesawat) boleh," kata Zulkifli.
Sementara itu, pakaian bekas impor yang dimusnahkan itu berasal dari Korea. Pakaian bekas itu diperkirakan dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.
"Ini informasinya dari Korea. Di bal, bal-nya ada tulisan Korea itu kan. Ini dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat, biayanya mahal juga. Tidak ada, ini kan barang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk," kata Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.
Pemusnahan pakaian bekas impor itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sumber Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.