Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar di Sidoarjo

Kompas.com - 21/03/2023, 07:15 WIB
Andi Hartik

Editor

SIDOARJO, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor di salah satu gudang di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Pakaian bekas impor yang dimusnahkan sebanyak 824 bal atau senilai Rp 10 miliar.

Menurut Zulkifli, pakaian-pakaian bekas itu masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga harus dimusnahkan. Peredaran pakaian bekas impor itu juga berisiko merusak pasar produk dalam negeri.

"Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," kata Zulkifli usai pemusnahan pakaian bekas di Sidoarjo, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Polda Bali Tangkap 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal

Pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan dari program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur. Pakaian itu terdiri dari baju, celana dan jaket.

"Tapi, secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaian itu, seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh," tegas Zulkifli.

Baca juga: Soal Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Pecinta Thrifting di Semarang Minta Pemerintah Perbaiki Brand Lokal

Zulkifli mengatakan, mendatangkan barang bekas dari luar negeri tidak diperbolehkan, kecuali untuk barang yang sudah diatur seperti pesawat.

"Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat terbang kita perlu (karena) kalau (beli) baru mahal, bekas itu (pesawat) boleh," kata Zulkifli.

Sementara itu, pakaian bekas impor yang dimusnahkan itu berasal dari Korea. Pakaian bekas itu diperkirakan dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.

"Ini informasinya dari Korea. Di bal, bal-nya ada tulisan Korea itu kan. Ini dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat, biayanya mahal juga. Tidak ada, ini kan barang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk," kata Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.

Pemusnahan pakaian bekas impor itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sumber Antara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Surabaya
Ini Jumlah Kerugian Taman Nasional Baluran Selama Sepekan Karhutla

Ini Jumlah Kerugian Taman Nasional Baluran Selama Sepekan Karhutla

Surabaya
Warga Nganjuk Ditusuk Saat Salat Isya di Masjid, Pelaku Buron

Warga Nganjuk Ditusuk Saat Salat Isya di Masjid, Pelaku Buron

Surabaya
Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Surabaya
Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan 'Water Bombing'

Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan "Water Bombing"

Surabaya
Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Surabaya
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Surabaya
Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Surabaya
Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Surabaya
6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

Surabaya
2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

Surabaya
Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Surabaya
SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

Surabaya
Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Surabaya
BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com