Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Pernikahan 2 Hari Sebelum Resepsi, Pria di Probolinggo Digugat Rp 3 Miliar oleh Kekasihnya

Kompas.com - 20/01/2023, 09:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AS (23), seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur digugat secara perdata oleh kekasihnya, APC (20) karena membatalkan pernikahannya.

Pembatalan pernikahan dilakukan dua hari sebelum acara resepsi digelar. Enggan menyelesaikannya secara kekeluargaan, APC memilih menggugat calon suaminya secara perdata.

Gugatan dilakukan karan persiapa resepsi sudah disiapkan antara lain gedung, undangan, souvenir, jasa rias, dekorasi hingga fotografer.

APC juga mengaku dirinya dipaksa melakukan hubungab badan walau belum resmi jadi suami istri.

Baca juga: Demi Ikut Wawancara PPS, Pengantin di Sidoarjo Rela Tinggalkan Resepsi

Gugatan perdata diajukan APC dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.

Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum APC, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Masih Pakai Baju Pengantin, Pria di Sidoarjo Tinggalkan Resepsi demi Tes Wawancara PPS, Videonya Viral

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.

Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.

Pembatalan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.

Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan.

Baca juga: 5 Hari Menikah, Pengantin Perempuan di Bengkulu Kabur, Tenyata Sudah 2 Tahun Kawin Siri dengan Mantan Kades

Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Truk Tersangkut di Pelintasan KA Kota Malang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terhambat

Truk Tersangkut di Pelintasan KA Kota Malang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terhambat

Surabaya
Jasad Pria Ditemukan di Sungai Surabaya, Diduga Kekasih Wanita yang Tewas

Jasad Pria Ditemukan di Sungai Surabaya, Diduga Kekasih Wanita yang Tewas

Surabaya
Turunkan Harga Beras, Bulog Pasok Situbondo 1.300 Ton Beras

Turunkan Harga Beras, Bulog Pasok Situbondo 1.300 Ton Beras

Surabaya
Bukan Dihapus, Kapolres Sebut CCTV Sekolah Siswi di Gresik Tak Menyala Sebulan Lebih

Bukan Dihapus, Kapolres Sebut CCTV Sekolah Siswi di Gresik Tak Menyala Sebulan Lebih

Surabaya
Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI

Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 22 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 22 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 September 2023: Pagi Cerah dan Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 September 2023: Pagi Cerah dan Sore Berawan

Surabaya
Dugaan Penusukan Mata Siswi SD di Gresik dan Kondisi Darurat Perundungan

Dugaan Penusukan Mata Siswi SD di Gresik dan Kondisi Darurat Perundungan

Surabaya
Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Lahan Tebu Situbondo, Ada Jeratan di Leher

Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Lahan Tebu Situbondo, Ada Jeratan di Leher

Surabaya
Ini Alasan Museum Kesehatan Surabaya Disebut Museum Santet

Ini Alasan Museum Kesehatan Surabaya Disebut Museum Santet

Surabaya
Kisah Pilu Ibu di Kediri Ditemukan Meninggal bersama Anak Penyandang Disabilitas

Kisah Pilu Ibu di Kediri Ditemukan Meninggal bersama Anak Penyandang Disabilitas

Surabaya
Kasus Mata Siswi SD Dicolok Tusuk Bakso di Gresik, Polisi Sudah Periksa 47 Saksi

Kasus Mata Siswi SD Dicolok Tusuk Bakso di Gresik, Polisi Sudah Periksa 47 Saksi

Surabaya
Digelar di GBT, Laga Persebaya Vs Arema FC Bakal Dijaga 4.925 Petugas Gabungan

Digelar di GBT, Laga Persebaya Vs Arema FC Bakal Dijaga 4.925 Petugas Gabungan

Surabaya
Ada Luka Lebam pada Jenazah Perempuan yang Ditemukan di Sungai Wonokromo Surabaya

Ada Luka Lebam pada Jenazah Perempuan yang Ditemukan di Sungai Wonokromo Surabaya

Surabaya
Kesaksian Hanafi, Pemain Futsal Blitar yang Ditendang Saat Selebrasi Sujud Syukur

Kesaksian Hanafi, Pemain Futsal Blitar yang Ditendang Saat Selebrasi Sujud Syukur

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com