KOMPAS.com - AS (23), seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur digugat secara perdata oleh kekasihnya, APC (20) karena membatalkan pernikahannya.
Pembatalan pernikahan dilakukan dua hari sebelum acara resepsi digelar. Enggan menyelesaikannya secara kekeluargaan, APC memilih menggugat calon suaminya secara perdata.
Gugatan dilakukan karan persiapa resepsi sudah disiapkan antara lain gedung, undangan, souvenir, jasa rias, dekorasi hingga fotografer.
APC juga mengaku dirinya dipaksa melakukan hubungab badan walau belum resmi jadi suami istri.
Baca juga: Demi Ikut Wawancara PPS, Pengantin di Sidoarjo Rela Tinggalkan Resepsi
Gugatan perdata diajukan APC dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.
Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.
Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.
Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.
Kuasa Hukum APC, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.
Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.
"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.
Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.
Pembatalan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.
Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan.
Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.