Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pengobatan Alternatif, Pria di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 28/12/2022, 15:25 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial E (47) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diduga mencabuli anak di bawah umur dengan modus praktik pengobatan alternatif.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatannya pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya yang digunakan sebagai lokasi praktik pengobatan alternatif.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Desember 2022: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Awalnya, korban yang masih berumur 17 tahun asal Kabupaten Malang berkonsultasi karena merasa sering cemas dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kemudian, terduga pelaku melakukan pengobatan alternatif. Korban dipijat di bagian tubuhnya hingga diduga dicabuli.

"Pada saat ke sana korban hanya didampingi temannya, tapi temannya tidak sampai ikut masuk pada saat di kamar praktik. Dicabuli menggunakan tangan di bagian kemaluan, selain itu menggunakan alat bantu orang dewasa," kata Bayu pada Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Nataru 2022, 73.000 Kendaraan Lintasi Pandaan-Malang Per Hari, Jasa Marga: Hari Normal 21.900

Terduga pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari metode pengobatan.

Selain itu, korban baru pertama kali mendatangi tempat pengobatan alternatif tersebut berawal dari informasi teman-temannya.

"Ketahuannya, korban merasakan nyeri di bagian kemaluan, kemudian korban bercerita ke teman dan guru," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, terduga pelaku telah membuka praktik pengobatan alternatif selama satu tahun terakhir.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB dengan barang bukti berupa alat bantu yang digunakan untuk mencabuli korban.

Dia terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bayu juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Malang Kota.

"Korbannya lebih dari satu orang, tapi masih kita dalami, yang baru laporan satu. Terkait praktiknya sudah lama atau belum masih kita perdalam, tapi kami mengimbau bila ada korban-korban lainnya atau yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Malang Kota," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com