Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Aniaya Anak Berusia 6 Tahun, Ayah di Lumajang Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/12/2022, 15:29 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menetapkan tersangka terhadap AL (40) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun berinisial MWS, Senin (12/12/2022). AL merupakan ayah kandung dari MWS.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tersangka tega menganiaya putranya sendiri lantaran kesal dengan tingkah laku sang buah hati karena sering buang air sembarangan.

"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Lumajang Diduga Dianiaya Orangtuanya, Kulit Melepuh dan Wajah Memar

Dewa mengatakan, kasus itu terungkap saat sang paman yang mengasuhnya sejak masih bayi menanyakan keberadaan MWS kepada keduaorang tuanya.

Saat itu, orangtuanya mengatakan MWS sedang dititipkan kepada gurunya. Namun, saat dicek, ternyata sang paman tidak menemukan keponakan.

Baca juga: Menurut Perawat, Bocah 6 Tahun Korban Penganiayaan Orangtua di Lumajang Mengaku Disiram Air Panas

"Saat dicek tidak ada, perangkat Desa Kloposawit mendatangi rumahnya dan mendapati kondisinya kurang baik dan terluka dan langsung dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

MWS dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan terdapat luka bakar di punggung dan dada sebelah kiri. Menurut tim medis, luka itu berasal dari siraman air panas.

Namun, tersangka mengaku, luka pada punggung korban karena salah pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal.

"Pendalaman penyelidikan yang dilakukan, keterangan dari orangtua maksudnya mengobati dengan alkohol 70 persen karena keterangannya anaknya ini mengalami luka gatal," tutur Dewa.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan ibu korban atau istri tersangka dalam kasus ini. Sebab, polisi menemukan petunjuk berupa foto kondisi korban saat mengalami penyiksaan di handphone miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 6 tahun berinisial MWS asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga menerima tindakan penganiayaan dari orangtuanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu 'Selamat Tinggal Masa Lalu'

Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu "Selamat Tinggal Masa Lalu"

Surabaya
Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com