Salin Artikel

Diduga Aniaya Anak Berusia 6 Tahun, Ayah di Lumajang Jadi Tersangka

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menetapkan tersangka terhadap AL (40) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun berinisial MWS, Senin (12/12/2022). AL merupakan ayah kandung dari MWS.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tersangka tega menganiaya putranya sendiri lantaran kesal dengan tingkah laku sang buah hati karena sering buang air sembarangan.

"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin.

Dewa mengatakan, kasus itu terungkap saat sang paman yang mengasuhnya sejak masih bayi menanyakan keberadaan MWS kepada keduaorang tuanya.

Saat itu, orangtuanya mengatakan MWS sedang dititipkan kepada gurunya. Namun, saat dicek, ternyata sang paman tidak menemukan keponakan.

"Saat dicek tidak ada, perangkat Desa Kloposawit mendatangi rumahnya dan mendapati kondisinya kurang baik dan terluka dan langsung dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

MWS dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan terdapat luka bakar di punggung dan dada sebelah kiri. Menurut tim medis, luka itu berasal dari siraman air panas.

Namun, tersangka mengaku, luka pada punggung korban karena salah pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal.

"Pendalaman penyelidikan yang dilakukan, keterangan dari orangtua maksudnya mengobati dengan alkohol 70 persen karena keterangannya anaknya ini mengalami luka gatal," tutur Dewa.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan ibu korban atau istri tersangka dalam kasus ini. Sebab, polisi menemukan petunjuk berupa foto kondisi korban saat mengalami penyiksaan di handphone miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 6 tahun berinisial MWS asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga menerima tindakan penganiayaan dari orangtuanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/12/152917278/diduga-aniaya-anak-berusia-6-tahun-ayah-di-lumajang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke