JEMBER, KOMPAS.com - Suryanto (39) warga Kelurahan Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember Jawa Timur dibekuk Polres Jember karena merampok toko emas pada Kamis (24/11/2022).
Emas seberat 1,5 kilogram diamankan polisi dari rumah Suryanto.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan Suryanto, yang kini berstatus tersangka, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Patrang pada Minggu (27/11/2022).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan emas seberat 1,5 kilogram dan langsung disita.
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya itu dengan terlebih dahulu mengintai toko emas yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Jember, selama dua hari. Pelaku mempelajari gerak gerik pemilik toko dan para pegawai.
Baca juga: Marah Dikasih Uang Rp 5.000, Dua Pengamen di Palembang Rampok Sopir Truk
"Pelaku mengintai korbannya selama dua hari. Ketika ada kesempatan, pelaku melakukan aksinya pada sekitar pukul 03.00 WIB saat pemilik toko emas membuka pintu toko untuk ke pasar," Kata dia saat konferensi pers Senin (28/11/2022).
Suryanto mendatangi Agus Supriyanto, pemilik toko, yang akan pergi ke pasar. Ia mengancam Agus dan memaksa masuk ke toko emas. Korban Agus yang berusia lanjut sempat melawan namun dilumpuhkan Suryanto.
"Pelaku memukul korban di bagian dahi dengan besi yang dibawanya,” ucap dia.
Istri korban yang ada di lantai atas memutuskan untuk turun dan sempat berteriak minta tolong ketika melihat Suryanto memasuki toko emas sekaligus rumah korban itu.
Namun pelaku menyekap dan menyeret istri Agus dan mengambil emas dan perhiasan yang di toko tersebut.
Baca juga: Tergoda Paras Cantik di MiChat, Pemuda di Tarakan Malah Jadi Korban Perampokan
Suryanto menggondol perhiasan emas dan uang senilai Rp 18 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku kepada polisi, sudah habis. Kebanyakan untuk membayar utang.
Menurut polisi, Suryanto merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.
Akibat perbuatannya, Suryanti dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.