Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Aniaya Pemandu Lagu, Pria di Malang Ditangkap

Kompas.com - 31/10/2022, 18:38 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial B (50) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kromengan, Sabtu (29/10/2022) lalu.

Ia dilaporkan masyarakat karena diduga menganiaya pemandu lagu berinisial YS, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Korban dipukuli hingga wajahnya babak belur dan mengalami pendarahan di hidungnya. Penganiayaan terjadi saat keduanya berkaraoke di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu (26/10/2022) lalu.

Baca juga: Tak Tahan Selalu Dipalak, Petani di Musi Rawas Aniaya Tetangga hingga Tewas

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka datang seorang diri ke tempat hiburan karaoke dan meminta korban menemaninya bernyanyi.

"Di tempat karaoke itu, tersangka bernyanyi bersama korban sekaligus meminum minuman keras," ungkap Taufik saat ditemui, Senin (31/10/2022).

Beberapa waktu kemudian, tersangka marah kepada korban. B diduga tersinggung dengan omongan korban. Mabuk diduga membuat B tak bisa mengontrol emosi.

"Keduanya terlibat cekcok mulut, sampai tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong," jelasnya.

Pukulan tersangka mengarah ke wajah korban berulang kali, sampai korban terkapar ke lantai dan babak belur. Hidungnya mengalami pendarahan.

"Sementara tersangka langsung kabur saat itu pula," tuturnya.

Teman korban pun mendengar kejadian itu langsung datang menolong korban, dan langsung dibawa ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen.

"Teman korban inilah kemudian melaporkan ke polisi atas kejadian tersebut," ujarnya.

Baca juga: Suami di Riau Ditangkap Polisi karena Aniaya Istri hingga Tewas

Polisi langsung memburu tersangka, namun saat didatangi ke rumahnya korban tidak ada. Berdasarkan informasi dari tetangga tersangka, sejak peristiwa itu ia tidak pulang.

"Polisi mendapatkan infoemasi bahwa pelaku berada di pasar Kepanjen. Saat itu pun anggota mendatangi dan menangkap tersangka," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com