MALANG, KOMPAS.com- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, Jawa Timur Nazaruddin Hasan menjelaskan duduk perkara keberadaan puluhan botol obat hewan ternak yang dikira minuman keras (miras) oleh polisi.
Menurutnya, botol-botol tersebut adalah obat ternak yang gagal dikirimkan ke Jakarta lantaran ditolak oleh jasa ekspedisi.
"Tempo hari beredar di media, katanya itu minuman beralkohol. Namun ternyata botol-botol tersebut adalah obat hewan ternak," kata dia, Rabu (10/10/2022).
Nazaruddin mengungkapkan, botol-botol itu adalah obat Penyakit Kuku dan Mulut hasil inovasi dari pemuda pelopor binaan Dispora Kabupaten Malang.
Botol-botol itu akan diikutsertakan dalam lomba di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Pada bulan Agustus 2022, wabah penyakit mulut dan kuku merebak. Maka dibikin inovasi obat penanganan PMK di Kasembon oleh Pemuda Pelopor Kasembon," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM: 2 Kardus Botol Miras di Stadion Kanjuruhan Obat Sapi
Namun ketika akan dikirimkan ke Jakarta, jasa ekspedisi menolak.
Sebab, botol-botol tersebut berisi cairan.
Akhirnya puluhan botol obat itu disimpan di lobi resepsionis Dispora Kabupaten Malang yang kantornya berada di Stadion Kanjuruhan.
"Barang itu berada di resepsionis Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang sejak bulan Agustus. Akan dikirimkan oleh staf kami ke Jakarta 2 kardus melalui jasa ekspedisi. Namun paket tidak mau menerima karena barang cair," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.