SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.
Hal itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat menyusul naiknya harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM).
Baca juga: Saat Gelora Bung Tomo Surabaya Jadi Saksi Bisu Kemenangan Dramatis Timnas U-20 atas Vietnam...
Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online berpelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini, 19 September hingga 31 Desember 2022.
Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal hingga 15 Desember 2022.
Khofifah mengatakan, melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi. Khususnya, akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.
"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," kata Khofifah di Surabaya, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Bantu Warga Tak Mampu yang Terdampak Inflasi, Wali Kota Madiun Dirikan Wartek
Ia menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari kenaikan harga BBM ini.
Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.
"Kami terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.