Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Blitar Resmi Cabut Izin Padepokan Samsudin

Kompas.com, 9 Agustus 2022, 16:55 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 BLITAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur resmi mencabut izin praktik pengobatan tradisional Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab yang terletak di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar telah mencabut izin pengobatan tradisional sehingga padepokan milik Samsudin tidak boleh lagi menerima pasien atau pun menjalankan praktik pengobatan.

“Izinnya dicabut, karena yang mengeluarkan (izin) Dinkes tahun berapa itu, tahun 2021. Karena Dinkesnya sudah nyabut ya, yang atasnya juga nyabut,” kata Rahmat usai menghadiri rapat Forkopimda tentang praktik pengobatan padepokan Samsudin, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Samsudin Datangi Mapolda Jatim, Polisi: Statusnya Masih Pengaduan Masyarakat

Selain dihadiri pihak Padepokan Nur Dzat Sejati, rapat juga dihadiri oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Blitar.  

Pijat tradisional

Rahmat mengatakan, izin usaha pengobatan yang dimiliki padepokan itu baru didapatkan tahun 2021.

Selain itu, izin yang dimiliki oleh padepokan hanya izin usaha pengobatan berupa pijat tradisional yang kini telah dicabut Dinas Kesehatan.

“Intinya, izinnya itu hanya izin pijat. Yang jelas izinnya hanya tentang pijat tradisional, tentang kesehatan,” ujar Rahmat.

Selain itu, Rahmat juga menegaskan bahwa padepokan yang dijalankan oleh Samsudin tidak memiliki izin operasi sebagai pondok pesantren.

Baca juga: Padepokan Nur Dzat Sejati Dituduh Melakukan Penipuan, Samsudin: Itu Fitnah

Karena itu, lanjutnya, penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak hanya berkaitan dengan praktik pengobatan namun juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklim.

Konsekuensinya, kata dia, orang yang tinggal di padepokan sebagai santri harus dipulangkan.

“Nggak boleh santri di sana. Dipulangkan. Kan sudah saya jelaskan tentang izin pondok, ada yang menginap, dan sebagainya dan sebagainya,” tutur Rahmat.

Kata Rahmat, izin operasi pondok pesantren dikeluarkan oleh Kementerian Agama sehingga padepokan harus mengurus izin ke Kementerian Agama jika menjalankan kegiatan pondok pesantren.

“Kalau memang mau buka usaha pondok ya ngurus izinnya di Kemenag to,” ujarnya.

Baca juga: Perselisihan Samsudin dan Pesulap Merah, Praktisi Ungkap Soal Overclaim

Pihaknya akan segera memasang banner di Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun berisi pemberitahuan penutupan padepokan.

Dia meminta masyarakat dan warga sekitar tidak lagi berupaya untuk menggeruduk Padepokan menyusul keputusan penutupan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. 

Kasus Samsudin ini mencuat usai polemiknya dengan pesulap merah. Melalui akun YouTube, pesulap merah mengungkap bahwa yang dilakukan Samsudin terkait pengobatan hanya trik atau penipuan. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau