KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Jo menembak mati juragan barang bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial SB dengan imbalan uang Rp 100 juta.
Menurut kepolisian setempat, pelaku diperintah seseorang untuk menembak mati juragan barang bekas dengan dijanjikan uang Rp 100 juta.
"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinsial E dengan imbalan Rp 100 juta," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Wahyu Bintoro dilansir dari Antara, Jumat (1/7/2022).
"Pelaku nekat melakukan penembakan hingga mengakibatkan juragan bekas itu meninggal dunia," lanjut Wahyu.
Baca juga: Penembak Juragan Barang Bekas di Sidoarjo Terekam CCTV, Ditangkap di Sampang
Saat ini kepolisian masih mengejar otak di balik penembakan itu berinisial E.
Sebelumnya, juragan barang bekas SB yang menjadi korban penembakan menderita dua luka tembak di lengan dan leher. SB sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.
Kapolresta menambahkan pelaku penembakan juragan barang bekas itu sudah ditangkap petugas beserta barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk menembak sebelum sempat menerima imbalan uang Rp100 juta yang dijanjikan oleh pemberi order.
"Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Dari pengakuan JO, senjata api yang dipakai untuk melakukan aksi itu milik E. Senjata itu akan dikirim dan diperiksa di laboratorium forensik Polri untuk dibandingkan dengan selongsong peluru yang ditemukan.
"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik untuk menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.
Baca juga: Cemburu Berujung Peluru, Juragan Rongsokan di Sidoarjo Tewas Ditembak Pembunuh Bayaran
Ia mengatakan ada beberapa pasal yang menjerat pelaku penembakan karena kejahatan itu terencana dan korbannya meninggal dunia.
"Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.