GRESIK, KOMPAS.com - Sekitar 390 makam di wilayah Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, dipindahkan pada pekan kemarin.
Lahan pemakaman itu akan dijadikan sebagai akses jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).
Baca juga: Terimbas Proyek Tol KLBM, 390 Makam di Gresik Dipindahkan
Humas dan bagian SDM PT Waskita Bumi Wira, Yunus mengatakan, agenda pemindahan makam di Desa Lebanisuko itu sudah lama direncanakan.
Bahkan, pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sudah bergerak sejak lama membebaskan lahan makam yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
"Pemindahan makam sudah melalui perencanaan panjang, karena pemindahan makam itu bagian dari penggantian TKD. Jadi TKD itu kan harus diganti dengan tanah pengganti, proses pembebasan ke tanah pengganti tersebut tugas dari PPK," ujar Yunus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Setelah pembebasan lahan rampung, pemindahan lahan dilakukan dari Senin (20/6/2022) hingga Sabtu (25/6/2022). Biaya pemindahan makam dan pembebasan lahan ditanggung pemerintah.
Sementara itu, PT Waskita membantu operasional alat berat yang digunakan, membuat akses jalan menuju lokasi makam yang baru, membuat dinding penahan lokasi makam yang baru agar tidak longsor, penerangan, dan saluran air bersih.
Sebelum makam dipindahkan, kata Yunus, warga menggelar doa bersama.
"Itu pun biaya untuk ahli waris sudah dipenuhi oleh pemerintah, bukan dari kami," ucap Yunus.
Yunus menambahkan, agenda pembebasan lokasi makam di Desa Lebanisuko sudah lama menjadi pembahasan. Hanya saja, waktu itu memang sempat terkendala sehingga butuh waktu cukup panjang.
"Pembahasan sudah lama, karena itu bagian dari pembebasan lahan. Kendalanya waktu itu memang mencari tanah/lahan pengganti untuk pemindahan lokasi makam tersebut, sebab harus sesuai kesepakatan dengan pihak desa supaya bersedia untuk direlokasi," kata Yunus.
Akhirnya pengerjaan konstruksi ditunda, sambil menunggu musyawarah rampung dilaksanakan oleh pihak desa. Terlebih hasil musyawarah dan kesepakatan di tingkat desa, lebih dulu harus diajukan ke tingkat kabupaten untuk mendapatkan persetujuan.
Baru setelah mendapat persetujuan bupati, hasil tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Timur sebagai pemegang kebijakan.
"Karena tanah desa itu persetujuannya beda dengan milik warga. Kalau tanah desa persetujuannya itu, pertama desa harus musyawarah dulu, berembug dan sepakat, baru dilaporkan ke bupati. Kemudian bupati mengajukan ke gubernur, kalau gubernur setuju baru bisa dibebaskan," tutur Yunus.
Sementara itu, Kepala Desa Lebanisuko Mustofa membenarkan, agenda kompensasi terhadap ahli waris yang makamnya dipindah sudah diserahterimakan sebelum pemindahan. Ahli waris mendapat santunan sekitar Rp 2 juta.
Baca juga: Fakta Pria Ciumi Anak Kecil di Gresik, Modus Beli Bensin hingga Pelaku Berencana Mendaftar Jadi Guru
"Sudah clear semua, tidak ada masalah dan warga menerima. Makanya makam dipindahkan kemarin itu (pekan kemarin)," kata Mustofa saat dikonfirmasi.
Saat pemindahan makam, ditemukan jenazah yang masih utuh. Warga pun melakukan doa bersama pada Senin (27/6/2022), sebelum pengerjaan pemasangan pancang tol proyek dimulai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.